Bagikandakwah – Sahabat dakwah ketika seorang istri diajak suaminya kemudian menolak tanpa alasan yang syar’i, maka ia akan dilaknat sampai pagi. Sebagai hadits berikut ini:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjang lantas istri tersebut enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Menjawab pertanyaan mengapa tak ada hadits yang menyebutkan bagaimana konsekuensi suami yang menolak ajakan istrinya, perlu diketahui bahwa dalam hadits ini terkandung dua konteks.
Yang pertama, bahwa seorang istri wajib taat kepada suaminya selama perintah tersebut tak bertentangan dengan Islam. Termasuk bila suami mengajak istrinya, sebenarnya istri harus mentaatinya. Kecuali bila istri sakit atau kelelahan, maka suami harus mengerti keadaan istrinya. Dan dalam kondisi tidak dapat memenuhi ajakan suaminya karena alasan syar’i tersebut, sang istri tidak terkena laknat.
Jadi yang terkena laknat ialah yang dengan sengaja serta tanpa alasan yang benar menolak ajakan suaminya yang seharusnya ia taati.
Yang kedua, dalam hadits ini dan hadits lainnya terkandung isyarat bahwa hasrat pria dan wanita sifatnya berbeda. Laki-laki hasratnya mudah tertarik dan umumnya sulit ‘menahan diri’. Sedangkan kemunculan hasrat wanita tak semudah laki-laki.
Oleh sebab itu ketika laki-laki merasakan hal itu, Rasulullah menganjurkannya segera menemui istri dan mengajaknya.
إِذَا أَحَدُكُمْ أَعْجَبَتْهُ الْمَرْأَةُ فَوَقَعَتْ فِى قَلْبِهِ فَلْيَعْمِدْ إِلَى امْرَأَتِهِ فَلْيُوَاقِعْهَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Jika salah seorang di antara kalian tertarik dengan seorang wanita hingga wanita itu masuk ke dalam hatinya, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan bergaullah dengannya. Karena hal itu akan membentengi apa yang ada dalam jiwanya” (HR. Muslim)
Yang menjadi masalah, bagaimana jika istrinya tidak mau memenuhi ajakan suami tanpa alasan yang benar? Hadits tersebut mendapatkan legitimasinya.
Lalu bagaimana jika suami yang menolak istri, mengapa tidak ada hadits seperti itu? Apakah ia tak dilaknat, apakah ia tak berdosa?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang kewajiban suami:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ
“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian…” (HR. Abu Daud; shahih)
Dengan berpedoman pada hadits tersebut, dapat diqiyashkan bahwa suami wajib memenuhi keinginan istri sebagaimana ia juga mau keinginannya dipenuhi. Jadi bila istri berdosa saat menolak ajakan suami karena faktor ia tidak taat serta tidak memenuhi kewajibannya, suami yang tidak memenuhi keinginan istri tanpa alasan juga berdosa sebab tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah biologis.
Wallahu a’lam bish shawab
Semoga dapat memberikan manfaat bagi semua. Amiin
Sumber: pelangimuslim.com