Bagikandakwah - Sahabat dakwah, bagi pasangan suami istri yang sering berpuasa rutin Senin-Kamis, atau puasa Nabi Daud, atau bahkan berpuasa di bulan Ramadhan, mungkin bertanya-tanya bagaimanakah hukumnya bermesraan dengan pasangan saat berpuasa? Berikut ini ulasan singkat hukum fiqihnya.
Syarat Boleh Mencium dan Memeluk Pasangan
Banyak pasutri yang takut untuk bermesraan saat berpuasa karena khawatir membatalkan puasa, padahal bila tak sampai mengeluarkan mani, hal tersebut diperbolehkan.
Dalil dibolehkannya mencium dan bermesraan bagi orang yang merasa aman tak keluar ma'ni ialah riwayat Bukhari (1927) dan Muslim (1106) dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium dan bercu-mbu (dengan isterinya) saat beliau berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syah-watnya di antara kalian."
Dalam shahih Muslim (1108) dari Amr bin Salamah, dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Apakah orang berpuasa boleh mencium?" Maka Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam bersabda, "Tanyalah kepada dia (maksudnya Ummu Salamah)". Lalu Ummu Salamah memposthukannya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Selain mencium, semua bentuk muqadimah jim'ak, seperti memeluk dan semacamnya, hukumnya disamakan dengan mencium, tidak ada bedanya."
(Asy-Syarhul Mumti', 6/434)
Yang diharamkan ialah melakukan hubu-ngan suami istri saat berpuasa, oleh karena itu, bila seorang istri mau melakukan puasa sunah, perlu untuk meminta izin terlebih dahulu pada suaminya.
Semoga bermanfaat bagi semua sahabat dakwah. Amiin
Sumber : (Berbagai sumber)Ummi-online.com