Bagikandakwah – Sahabat dakwah Masih membahas seputar Thaharah,saat ini kita akan membahas masalah wudhu. wudhu menurut bahasa artinya Bersih serta Indah. sesertagkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota baserta tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Seringkali banyak diantara kita melakukan wudhu langsung setelah mandi dengan keadaan masih tel4nj4ng (tidak berpakaian) tanpa mengeringkan seluruh baserta terlebih dahulu dengan berbagai alasan, misalnya menghemat waktu serta efektifitas.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan bila seseorang yang melakukan wudhu sambil telanjang di kamar mandi serta tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh serta wudhunya sah.
Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Sebab melepas pakaian tidak selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti saat mandi.
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup serta kapan boleh ditampakkan. Kemudian Nabi Muhammad SAW. bersabda:
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana bila seorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab:
“Bila engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
“Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, serta dihasankan Al-Albani)
Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
Wudhunya sah, sebab membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.
(Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)
Nah sahabat dakwah itu penjelasan mengenai hukum wudhu dengan keadaan tel4nj4ng bulat setelah mandi. Jadi pada intinya, kamu diperbolehkan melakukan wudhu dalam keadaan tel4nj4ng bulat (wudhunya tetap sah). Tetapi, alangkah baiknya atau disunnahkan untuk berpakaian dulu setelah itu baru kita melakukan wudhu.
Sumber : Ukhtiindonesia