BagikanDakwah – Sahabat dakwah yang berbahagia, apabila
orangtua membutuhkan uang dalam keadaan darurat apakah Boleh orang tua
mengambil harta anaknya tanpa izin?
Imam Abu Daud yang memiliki nama lengkap Abu Daud
Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani (202 – 275 H), membawakan judul bab dalam
kitab sunannya (Sunan Abu Daud),
“Seseorang memakan harta anaknya.”
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ
“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang
adalah dari hasil usahanya. Anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu
Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan
bahwa hadits ini shahih)
Dalam riwayat lain disebutkan,
وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Anak seseorang itu adalah hasil dari usahanya, itu
adalah sebaik-baik usahanya. Maka makanlah dari harta mereka.” (HR. Abu Daud,
no. 3529. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia
berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu
ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun
orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab,
أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ
“Engkau dan hartamu milik orang tuamu. Sesungguhnya
anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha
anak-anakmu.” (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214. Al-Hafizh Abu Thahir
mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan
bahwa hadits ini shahih lighairihi, sanad haditsnya hasan)
Baca Juga : Inilah Hak Ibu Setelah Anak Lelakinya Menikah
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan dalam Al-Mughni (8:
272), boleh saja seorang ayah mengambil harta anaknya semaunya lalu ia miliki,
apalagi sampai itu dibutuhkan oleh ayahnya. Begitu pula masih dibolehkan
meskipun hal itu bukan hajat pentingnya. Ayah tersebut boleh mengambil harta
tersebut dari anaknya yang masih kecil maupun dewasa. Namun pembolehan ayah
mengambil harta anaknya asalkan memenuhi dua syarat:
Tidak memusnahkan harta dan tidak memudaratkan anak,
juga bukan mengambil yang jadi kebutuhan penting anaknya.
Tidak boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan
untuk memberikan pada yang lain.
Demikianlah ulasan mengenai orangtua yang mengambil
harta anaknya tanpa seizing dari anak tersebut, semoga bisa menambah
pengetahuan sahabat dakwah
Semoga bermanfaat
Sumber : rumaysho.com