BagikanDakwah – Sahabat dakwah yang kami hormati, Sesudah
menikah biasanya akan banyak perubahan yang terjadi. Mulai dari ungkapan rasa sayang
yang bertambah setiap hari, panggilan berubah menjadi papi mami, bahkan nama
istri berubah karena di belakangnya disematkan nama suami.
Sahabat dakwah, Di budaya barat hal ini sering
dilakukan dan dianggap biasa. Penggunaan nama suami di belakang nama istri
dilakukan agar seorang wanita mudah diketahu siapa suaminya, serta menjadi
bentuk ungkapan kasih sayang. Namun hal ini tidak dengan Agama Islam.
Seorang istri dilarang keras menyematkan nama suami di
belakang namanya. Hukuman yang akan diterima ialah saat hari kiamat kelak.
Dimana Allah SWT, malaikat beserta segenap manusia akan melaknat wanita yang
menisbatkan nama suaminya tersebut. Seperti apa? Berikut ulasan selengkapnya
Tindakan menisbatkan nama suami dibelakang nama istri
memang terkesan sepele. Bagaimana tidak, saat ini begitu banyak orang-orang
yang menggunakan nama suaminya dibelakang namanya. Tidak hanya pada pergaulan
sehari-hari, tindakan ini juga dilakukan di sosial media sebagai penamaan akun
sosial media seorang wanita.
Misalkan Nama wanita itu Siti khotimah menikah dengan Wijaya,
maka Ia mengganti namanya dengan Siti Khotimah Wijaya. Atau Nadia menikah
dengan Gatot, maka namanya menjadi Nadia Gatot.
Umat Islam seharusnya tidak mengikuti tren ini.
Mengingat hal ini ternyata sudah ada aturannya. Melanggarnya tentu saja akan
mendapat dosa. Memang akibatnya tidak akan dirasakan sekarang saat hidup di
dunia, namun nanti saat berada di akhirat.
Lantas bagaimanakah pendapat para ulama tentang masalah
ini?
Fatwa Lajnah Da’imah:
Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal
Ifta’ juz 20 halaman 379.
Pertanyaan :
Telah umum di sebagian negara, seorang wanita muslimah
setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqobnya.
Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya :
Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya barat yang harus dijauhi dan
berhati-hati dengannya?
Jawab :
Tidak boleh seseorang menisbatkan dirinya kepada selain
ayahnya.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang mengaku
sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan
walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari
Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang
sunnah,” (HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi).
Juga dalam hadist lainnya dijelaskan jika wanita yang
menggunakan nama tambahan selain ayah maka Allah akan mengharamkan surga.
“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia
mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.” (HR Bukhori dalam
al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982)
Lihatlah bagaimana Allah SWT begitu marah ketika
tindakan itu dilakukan. Tidak kah kita takut akan ancaman Allah tersebut? Hukum
penamaan dalam ajaran Islam sangatlah penting. Baik pria atau wanita, hanya
boleh menambahkan nama ayahnya di belekang namanya. Tidak ada yang lebih berhak
kecuali Ayah.
Walaupun suami sendiri, tetap tidak boleh ditambahkan
dibelakang nama istri. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama
seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Hal ini merupakan
bentuk penghormatan terhadap seorang ayah.
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan
memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.” [QS
al-Ahzab: 5]
Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang yang
menisbatkan kepada selain ayahnya. Maka dari itu tidak boleh seorang wanita
menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku pada kaum
kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslimin.
Wallahu A’lam , Hanya Allah Yang memberi taufik dan
hidayah
Semoga pembahasan ini bisa menambah pengetahuan anda
dan semoga bermanfaat
Sumber : infoyunik.com