Bagikandakwah -
Sahabat dakwah, mempercantik wajah dengan pensil alis telah menjadi hal yang wajar
bagi wanita di zaman ini. Sebagian besar mereka akan panik dan merasa tidak
percaya diri dengan tampilan polos tanpa alis buatan tersebut, Namun, apakah
Islam membolehkan wanita mengukir alisnya dengan pensil alis? Mari kita simak
ulasan tentang hal tersebut dibawah ini :
“Allah melaknat wanita
yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang
meminta dicukurkan.” (HR Muslim)
Dari hadits tersebut
bisa diketahui bahwa yang dilarang ialah membuat tato (sulam alis) atau
mencukur alis (sedikit ataupun banyak), sedangkan menggunakan pensil alis masih
diperbolehkan selama tidak mencukur atau mentato sebagaimana yang dilarang
dalam hadits.
Sayangnya, mengerik
atau mencukur alis merupakan salah satu andalan wanita dalam berhias. Berbagai
cara dilakukan oleh kaum wanita ini, mengerik alis kemudian melukisnya dengan
pensil atau bahkan melakukan teknik sulam alis yang akhir-akhir ini menjadi
trend baru di kalangan masyarakat.
Hati-hati Sahabat
dakwah, ini termasuk dalam bentuk tabarruj yang banyak dilakukan oleh wanita
jahiliyyah zaman dulu. Bahkan mengerik alis kemudian melukisnya dengan pensil
merupakan salah satu bentuk bentuk tabarruj jahiliyah al-uula yang dilarang
oleh Allah.
Oleh sebab itu,
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam pun sudah memperingatkan bahkan
melaknat wanita yang mengerik alis sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam,
“Allah melaknat tukang
tato, orang yang ditato, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan,
dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan
Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca Juga : Inilah Hukum Menggunakan Wig Dan Bulu Mata Palsu Bagi Wanita
Sejatinya Allah
menumbuhkan rambut (bulu) di berbagai bagian tubuh manusia. Di antara rambut
tersebut ada yang diperintahkan untuk dihilangkan, ada juga yang diperintahkan
untuk dibiarkan dan dipelihara. Rasulullah memberikan tuntunan dalam menjaga
atau menghilangkan rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti
tuntunan tersebut, baik dalam membiarkan rambut (bulu)nya, atau ketika mencukur
atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’ (mengikuti) tuntunan Rasulullah, maka
tindakannya tersebut bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan
ampunan Allah.
Satu hal yang paling
penting bunda, jangan sampai keinginan kita mempercantik diri malah menjadi
boomerang dan membuat kita dikategorikan mengubah ciptaan Allah. Allah
jelas-jelas akan melaknat hamba-nya yang berbuat sepertini ini. Na'udzubillah.
Semoga kita terhindar
dari perbuatan-perbuatan yang dilaknat Allah,
Sumber :
ummi-online.com