Inilah Hukum Menggunakan Wig Dan Bulu Mata Palsu Bagi Wanita

BagikanDakwah - Sahabat Dakwah, Saya sedikit heran juga dengan fenomena sekarang ini, dengan alih-alih atas nama kecantikan atau perawatan, banyak wanita muslimah tidak mengindahkan hukum-hukum fiqihnya saat wanita itu berhias. Kebanyakan mereka mengikuti trend masa kini yang diperlihatkan oleh para artis yang wara-wiri di layar kaca atau media social lainnya.



Entah dengan dandan menor, tak mengindahkan make up yang dipakainya akan menghalangi masuknya air wudhu. Belum lagi tambahan hiasannya, seperti memakai wig atau bulu mata palsu. Alih-alih mempercantik diri, ternyata  haram hukumnya, atau shalatnya tak diterima karena wudhunya tidak sah. Amat sangat disayangkan ya Sahabat dakwah.

Sebenarnya, bagaimana sih Islam memandang bulu mata palsu atau pemakaian wig oleh wanita? Inilah jawabannya.

Rasulullah melarang dan melaknat orang yang menyambung rambut mereka (memakai wig), jadi hukumnya haram.

Rasulullah bersabda, ''Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan melaknat pula orang yang disambungkan.'' (Mutafaq'alaih)

Mempertebal rambut dan menambahi rambut lain, hukumnya juga haram. Selain memakai wig, juga memakai sanggul palsu disamakan hukumnya dengan menyambung rambut tadi. Ketentuan ini bersifat umum baik untuk wanita yang bersuami maupun belum. (Ibrahim Muhammad al-Jamal )

Ulama Syafi’i menyebutkan pemanfaatan rambut manusia untuk apapun juga, diharamkan  demi kehormatan dan kemuliaan manusia itu sendiri.

Upaya menyambung rambut dengan segala teknik  dengan tujuan mempercantik diri sebagai perbuatan mengubah keaslian ciptaan Allah, dan hal ini dianggap sebagai perbuatan penipuan, demikian imam an-Nawawi bertutur dalam kitabnya Riyadlus Shalihin.

Menyambung rambut dengan rambut lain selain rambut manusia, yakni dengan rambut hewan bangkai atau hewan najis lainnya, hukumnya ialah haram. Pun, memakai wig  hanya didepan suami yang telah memperoleh persetujuannya, hukumnya masih diperdebatkan, karena ada yang membolehkan.

Bila wanita tidak mempunyai rambut kepala atau kepala botak karena penyakit, hukumnya boleh memakai wig untuk menutupi aib, demikian Syaikh Ibnu Utsaimin Utsaimin berkata.

Memakai bulu mata palsu dengan alasan apapun, walau harus dihilangkan  karena suatu penyakit, tetaplah tidak boleh memasang bulu mata palsu, apalagi sifatnya hanya pamer mempercantik diri, karena hal ini kasusnya sama dengan memakai rambut palsu.

Selayaknya wanita menerima pemberian Allah tanpa harus tipu daya dan merekayasa kecantikan, sehingga akan menempatkan pada posisi wanita yang sombong.  (Syaikh Ibnu Jibrin)

Bagi sahabat dakwah, yang terlanjur menggunakan itu semua dimasa lalu, insyaAllah dimaafkan Allah karena belum tahu hukumnya, namun di masa depan diharapkan bisa memilih dan memilah apa-apa yang tidak dianjurkan dalam Islam untuk tidak lagi digunakan.

Memang sepertinya terasa mengganjal karena hal tersebut telah terlihat biasa dimasa kini, namun hukum yang sebenarnya telah digelar, untuk dilaksanakan, semoga Allah akan mempermudah para wanita muslimah untuk menjalankan ini semua. Tetap cantik tanpa harus melakukan hal-hal yang diharamkan.

Demikianlah Ulasan tentang hukum memakai wig atau bulu mata palsu bagi wanita,
Semoga bisa menambah pengetahuan anda dan semoga bermanfaat.

Sumber : ummi-online.com



Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Inilah Hukum Menggunakan Wig Dan Bulu Mata Palsu Bagi Wanita