Suami Baca Ini : Ketahuilah Uangmu Milik Istri Tapi Uang Istri Bukan Milikmu

BagikanDakwah – Sahabat Dakwah, membangun rumah tangga tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, idealnya pasangan suami dan istri harus saling bahu-membahu memenuhi kebutuhan rumah tangga, suami yang menafkahi, istri yang mengatur keuangan. Namun apabila istri juga bekerja, bagaimanakah hukum penghasilan istri? Simak pembahasan dibawah ini



Apakah suami mempunyai hak mengambil gaji istri? Apakah istri berkewajiban memberi sebagian dari penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga? Berikut ini ulasannya

Berdasarkan fatwa ulama, telah disepakati uang atau harta istri ialah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya.

Apabila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia punyai atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya. Artinya, suami tidak boleh beranggapan hasil jerih-payah istri bisa dipakai sesuka hatinya. Jika tidak, ia telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.


Dalam Fatwa Islam ditegaskan, ”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, no. 126316)

Dengan demikian, wanita berhak mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk  sedekah, tanpa harus meminta izin kepada suaminya. Di antara dalilnya ialah hadis dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah di hadapan jamaah wanita,

“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, karena saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Kemudian, para wanita itu pun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka, dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal. (H.R. Muslim)


Jika Kekayaan Istri Lebih Banyak dari Suami

Sahabat dakwah, betapa indahnya apabila seorang istri bisa melakukan sebagaimana yang diperbuat Zainab, istri Ibnu Mas'ud, dan bertindak seperti petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepadanya. Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa'id Radhiyallahu 'anhu dalam Shahihnya, ia berkata:

"Dari Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu anhu: Zainab, istri Ibnu Mas'ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memposthu: "Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab."

Beliau bertanya,"Zainab yang mana?"

Maka ada yang menjawab: "(Zainab) istri Ibnu Mas'ud,"

Beliau menjawab,"Baiklah. Izinkanlah dirinya,"

Maka ia (Zainab) berkata: "Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima sedekahku."

Nabi bersabda,"Ibnu Mas'ud berkata benar. Suami dan anakmu lebih berhak menerima sedekahmu." Dalam lafazh lain, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salllam menambahkan: "Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan dan pahala sedekah."

Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan, pelajaran dari hadits di atas :
1. Diperbolehkan bagi wanita bersedekah untuk suaminya yang miskin.
2. Suami ialah orang yang paling utama untuk menerima sedekah dari istrinya dibandingkan dengan orang lain.
3. Istri diperbolehkan bersedekah untuk anak-anaknya dan kaum kerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya.
4. Sedekah istri tersebut termasuk bentuk sedekah yang paling utama.

Sahabat dakwah, Demikianlah ulasan yang sedikit ini, semoga para suami bisa adil memperlakukan penghasilan istri, yakni dengan tidak mengambil harta istri kecuali atas keridhoannya, dan istri bisa bersikap bijak jika mempunyai harta/ penghasilan lebih dari suami.

Semoga ulasan diatas bisa menambah pengetahuan anda dan semoga bermanfaat.


Sumber  : ummi-online.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Suami Baca Ini : Ketahuilah Uangmu Milik Istri Tapi Uang Istri Bukan Milikmu