BagikanDakwah – Sahabat dakwah yang berbahagia, sungguh mengejutkan, tidak sedikit orang saat
ini yang beranggapan zina ialah merupakan suatu hal yang lumrah, namanya juga
gairah muda, tidak masalah kalau pernah coba-coba berhu-bungan badan di luar
pernikahan, na'udzubillah min dzalik.
Bahkan ada muslim atau muslimah yang bukan pezina,
namun berpikiran seperti ini, "Tidak masalah lah kalau nanti saya dinikahi
dengan seseorang yang telah tidak perjaka/ tidak gadis lagi, namanya juga pernah
muda, pernah pacaran."
Astaghfirullah, sadarilah wahai saudaraku seiman, apa yang
engkau ucapkan dengan enteng itu nilainya amat berat di hadapan Allah! Seorang
yang beriman pada Allah diharamkan menikahi pezina, itu artinya bila engkau
rela dinikahi atau menikahi seorang yang tidak lagi perjaka/ gadis, dalam
artian ia telah pernah berzina sebelumnya, maka dirimu sendiri sangat mungkin
masuk dalam golongan pezina. Simak ayat Allah berikut ini:
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina
tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik,
dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min." (QS. An
Nuur: 3)
Berkata Ibnu Katsir:
“Dari sini Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa tidak sah akad antara
laki yang menjaga kehormatan dengan wanita yang pezina selama wanita tersebut
belum diminta bertaubat, apabila bertaubat maka sah, bila tidak maka tidak sah.
Demikian pula tidak sah menikahkan wanita yang menjaga kehormatannya dengan
laki-laki yang pezina sampai laki-laki tersebut bertaubat dengan taubat yang
benar.” (Tafsir Ibnu Katsir 10/165-166, Muassasah Qurthubah)
Namun, Ada syarat yang berat bila engkau ingin menikah dengan
seorang pezina, yakni pezina tersebut haruslah bertaubat nasuha, berjanji tidak
akan lagi melakukan perbuatan keji (zina) dan juga menyesali perbuatan zina nya
di masa lalu.
Sahabat dakwah, sekalipun zaman telah gila, pezina
makin merajalela, namun tetaplah berpegang teguh pada aturan Allah bahwa
seorang pezina hanyalah patut dinikahi oleh pezina juga. Jangan sekali-kali
terpikirkan untuk menikah dengan seorang pezina (baik pezina normal, maupun
pezina yang memiliki penyimpangan sek-sual), kecuali bila engkau tidak
tahu, atau kecuali bila ia telah bertaubat dari perbuatan maksiatnya.
Sahabat dakwah, Akan tetapi untuk berhati-hati,
pastikanlah masalah ini ketika sedang taaruf, karena dosa zina tidak hanya
terkait akhirat, tapi juga hukuman dunia. Na'udzubillah min dzalik.
Semoga kita terhindar dari perbuatan yang satu ini .
Aamiin
Sumber : ummi-online.com