BagikanDakwah - Sahabat dakwah, apakah anda suka
mengikuti arisan? Sudah tahukah bagaimana Hukum Fiqih arisan? Yuk mari kita
pelajari dan simak tulisan dibawah ini :
Biasanya sih yang sangat suka arisan adalah ibu-ibu, yaitu
menyetor sejumlah yang sudah disepakati bersama, kemudian secara berkala, entah
seminggu sekali atau sebulan sekali, mengocok nama yang berhak mendapat giliran
memperoleh dana yang terkumpul tersebut. Bahkan tidak sedikit orang yang ikut
arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan ada juga arisan keluarga.
Ada
Tiga pendapat mengenai hukum Fiqih arisan:
1.
Haram
Ada yang berpendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat
Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan
dianggap berbentuk akad pinjaman dengan syarat peminjam tersebut nantinya
memberikan pinjaman juga kepada pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan setiap
pinjaman yang mendatangkan manfaat ialah riba, maka dianggap arisan mengandung
riba yang hukumnya haram.
2.
Boleh
Akan tetapi, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa
Kerajaan Arab Saudi yang justru membolehkan arisan, yakni hukum asal muamalah.
Adapun penentuan giliran dengan cara mengocok nama peserta tidaklah dianggap
sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan jika dilakukan
untuk menentukan orang yang paling berhak di antara orang-orang yang berhak.
3.
Sunnah
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukum
arisan ialah sunnah, sebab arisan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan
modal dan mengumpulkan uang yang terbebas dari riba.
Sahabat dakwah, pendapat yang paling kuat mengenai
hukum arisan ialah mubah (boleh), sehingga kita dapat tenang untuk mengikuti
arisan, jangan sampai ada faktor yang membuat arisan tersebut menjadi haram.
Maka, perlu juga diperhatikan akhlak saat berkumpul mengocok nama, agar tidak
terjadi pertengkaran antara peserta arisan. Wallaahualam.
Semoga tulisan diatas dapat bermanfaat serta menambah
pengetahuan kita
Sumber : ummi-online.com