BagikanDakwah – Sahabat BagikanDakwah Ketika
seseorang telah meninggal dan akan dikuburkan, biasanya akan ada yang
mengumumkan dan bertanya apakah ada yang memiliki hutang atau piutang dengan
orang yang telah meninggal tersebut. Dan jika ada bisa menghubungi keluarga si
jenazah. Mengapa hal ini harus dilakukan ? Lalu bagaimana jika kita memiliki
hutang pada orang yang telah meninggal, sementara ahli waris dan keluarganya
tidak diketahui keberadaannya ? Berikut penjelasannya.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bagaimana cara membayar hutang kepada orang
yang sudah meninggal, sedangkan ahli warisnya tidak kita temukan satupun juga,
dan bagaimana hukumnya menunda pembayaran hutang ? Terima kasih atas jawaban
Ustad.
Wassalam Wr.Wb.
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seharusnya ketika kita berhutang, maka yang
wajib kita segera lakukan adalah melunasinya ketika orang yang memberi pinjaman
masih hidup. Sebab yang namanya HUTANG adalah kewajiban yang harus disegerakan,
mengalahkan dari berbagai kewajiban yang lain.
Bayar Hutang Kewajiban Prioritas Mengalahkan
Kewajiban Yang Lain
• Zakat
: Kewajiban zakat yang merupakan rukun Islam pun harus dikalahkan manakala
seseorang hanya punya satu di antara dua pilihan, yaitu bayar zakat atau bayar
hutang. Pilihannya secara syar’i adalah bayar hutang dulu, kalau masih ada
lebihnya, maka baru bayar zakat.
• Pembagian
Waris : Dalam urusan pembagian harta waris pun berlaku hal yang sama. Sebelum
harta milik almarhum dibagi waris, maka yang harus ditunaikan terlebih dahulu
adalah pembayaran atas hutang-hutang almarhum selama hidupnya. Tidak ada
istilah pembagian waris, kalau hutang-hutang almarhum belum dibayarkan.
• Jihad
: Bahkan dalam urusan jihad fi sabilillah, urusan hutang pun harus
dikedepankan. Makanya, para komandan jihad mensyaratkan bahwa hanya mereka yang
sudah tidak punya hutang saja yang boleh maju ke medan pertempuran. Sebab mati
syahid itu memang mulia, tetapi kalau masih punya hutang, tetap saja kemuliaan
itu akan tercederai.
Walhasil, hutang itu adalah merupakan kewajiban
yang harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum kita bicara masalah-masalah
yang lain.
Menunda Pembayaran Hutang Hukumnya Dosa
Menunda pembayaran hutang, bukan hanya
kezaliman dan dosa, tetapi seringkali bisa melahirkan dosa yang lain, yang
merupakan dosa ikutan.
Satu hal yang perlu diperhatikan karena
seringkali orang menggampangkan, yaitu urusan terlambatnya bayar hutang. Jangan
dikira ketika kita terlambat bayar hutang, berarti kita aman dan tidak terkena
dosa. Apalagi kalau sifatnya sengaja, padahal sebenarnya ktia mampu untuk
melunasi hutang tepat waktu, maka sengaja menunda pembayaran hutang adalah
sebuah kezaliman.
Rasulullah SAW telah menegaskan hal itu dalam
sabda beliau:
مطل الغني ظلم و اذا أتبع أحد كم على مليء فليتبع
Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang
yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian
diikutkan kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya (HR. Bukhari
dan Muslim)
Apalagi bila penundaan itu berdampak pada
lahirnya bunga yang merupakan riba yang telah Allah SWT haramkan, maka dosa
menjadi berkali lipat. Sudah kena doa karena terlambat bayar hutang, lalu kena
denda yang juga berarti kehilangan harta lagi, lalu itupun juga merupakan riba
yang diharamkan Allah.
Bila Sudah Terlanjur Wafat
Kesalahan atas ditundanya pembayaran hutang
itu akan bertambah lagi manakala orang yang memberi pinjaman hutang itu
ternyata wafat atau meninggal dunia. Maka tertutuplah sudah pintu amal kita,
kewajiban yang seharusnya dilakukan, ternyata malah tidak bisa lagi dilakukan,
mengingat orang yang wafat itu sudah tidak bisa lagi menerima pemberian dari
kita. Maka bertambah pula dosa-dosa yang sudah menumpuk.
Dosa kita kepada almarhum yang tidak kita
bayarkan kewajibannya akan tercatat sebagai hutang kita nanti di akhirat. Dan
dosa itu tentu saja tidak akan tertebus begitu saja secara otomatis, kecuali
dengan keralaan dari almarhum.
Kalau orang yang memberi hutang itu masih
hidup, dan kita mendapatkan kerelaan dari dirinya atas hutang kita selagi dia
masih bernafas, tentu urusannya selesai. Sebab boleh jadi orang tersebut tidak
terlalu memikirkan hartanya yang tidak kita kembalikan, mengingat katakanlah
misalnya dia orang berada dan hidup serba kecukupan.
Maka kalau kita datang baik-baik minta agar
diikhlaskan, lalu hatinya lagi terang dan meski agak berat tetapi pada akhirnya
dia mau mengikhlaskan, selesai sudah urusannya.
Namun bagaimana meminta kerelaan dari orang
yang ada di alam kubur, dimana dia pasti lagi kesusahan, karena sedang
menghadapi kehidupan yang belum tentu enak. Kalau ternyata dia masih punya
‘piutang’ yang bisa ditagih dari siapa pun, secara nalar akal sehat, pasti dia
akan minta.
Tidak usah orang itu di alam kubur, misalnya
orang itu masih hidup dan lagi kesulitan keuangan. Kalau dia tahu bahwa dia
masih punya piutang dan kita masih berkewajiban membayar hutangnya, saya yakin
sekali pasti dia akan minta haknya, Dimana-mana ketika orang lagi butuh uang,
dan ternyata dia tahu masih punya piutang, pasti dia akan tagih, dimana pun
orang yang berhutang kepadanya berada.
Bayar Hutang di Alam Akhirat
Lantas bagaimana cara membayar hutang di alam
akhirat?
Tentu caranya tidak sama dengan di dunia.
Sebab di akhirat nanti uang sudah tidak lagi berlaku. Yang berlaku adalah
pahala amal baik. So, kalau kita punya hutang uang di dunia, lalu belum sempat
bayar di dunia, maka begitu kita mati nanti, pahala amal kita inilah yang nanti
harus kita bayarkan sebagai alat pembayaran di akhirat.
Bayangkan, sudah pahala sedikit, eh masih
harus dipotong lagi buat bayar hutang di akhirat. Jangan-jangan tekor pula
pahala amal kita, seharusnya mati masuk surga, gara-gara kebanyakan dipotong,
malah masuk neraka.
Naudzubillah min dzalik.
Bayar Kepada Ahli Waris, Bisakah?
Bahwa hutang kita bayarkan kepada ahli waris,
sebenarnya memang itu hak para ahli waris. Namun bukan berarti urusan kita
dengan orang yang berhutang lantas selesai.
Maka satu-satunya cara untuk bayar hutang
kepada almarhum adalah menyiapkan amal ibadah yang lebih, karena bisa jadi
nanti dia akan mengambil pahala kita.
Caranya?
Uang yang kita pakai dan belum dibayar,
pertama bayarkan dulu kepada ahli waris, karena uang itu hak mereka. Lalu kita
sendiri beramal atau berinfak dengan uang kita, sejumlah uang yang kita pinjam
dan belum dikembalikan. Uang itu kita sedekahkan, dengan niat pahalanya untuk
almarhum. Siapa tahu almarhum nanti sudah merasa ikhlas dengan apa yang kita
bayarkan.
Upayakan agar uang itu lebih besar dari yang
kita pinjam, biar nanti kalau dikomplain, bisa kita tunjukkan bahwa kita sudah
bayar lebih. Akan lebih baik lagi, uang itu kita wakafkan saja, biar pahalanya
terus menerus mengalir kepada almarhum.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Parahnya sekarang, makin banyak orang yang
suka berhutang dan suka di pinjami (hutang) namun dia hobi juga tidak membayar
hutang atau menunda-nunda pembayaran hutang. Apakah anda orang yang seperti
itu? Saya Harap Tidak!
Sumber:Islamidia