BagikanDakwah
– Sahabat Dakwah, Setiap manusia yang bernyawa akan merasakan kematian, tidak
ada yang abadi didunia ini. Namun ketika pasangan kita meninggal dunia dan
sebelumnya kita bersumpah tidak akan menikah lagi. Lalu bagaimana hukum sumpah
tersebut ? Berikut ini ulasannya
Pertanyaan:
Assalamu
‘alaikum, kalau ada wanita ditinggal wafat suaminya, di usia yang masih muda,
suami ingin si istri berjanji agar nanti setelah dia meninggal, istri tidak
menikah lagi. Di masa jandanya ada orang sholih yang melamar. Bagaimanakah si
wanita ini harus bersikap?
Jawaban:
Wa alaikum
salam warahmatullah wabarakatuh.
Apabila
suami sudah meninggal dunia maka si istri berhak menikah lagi dengan pria lain
setelah masa iddahnya sudah selesai. Tidak ada hak pihak mantan suami meminta
janji agar istrinya tidak menikah lagi ketika dia meninggal dunia, begitupun
istri ke suaminya.
Janji
semacam ini tidak dibolehkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam sebagaimana
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Ash-Saghir
dari Ummu Mubasysyir Al-Anshariyyah bahwa Rasulullah melamarnya (dalam riwayat
lain melamarnya untuk Zaid bin Haritsah) maka dia berkata, “Aku telah berjanji
kepada suamiku untuk tidak menikah lagi sepeninggalnya.” Maka Rasulullah
besabda, “Itu tidak boleh.”
Dalam
riwayat Al-Bukhari di Tarikh Al-Kabir Rasulullah mempersilahkannya untuk
memilih dan boleh menikah lagi. Hadits ini dianggap hasan oleh Al-Albani dalam
As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 608.
Apabila
sudah terlanjur bersumpah menyebut nama Allah ketika mengucap janji itu maka
harus dibatalkan dengan membayar kaffarah sumpah. Ini berdasarkan hadits dari
Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَأْتِهَا، وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
“Barang siapa
yang bersumpah dengan suatu janji lalu dia melihat ada yang lebih baik dari
janji itu maka hendaklah dia melakukannya (yang membatalkan janji itu –penerj)
dan membayar kaffarah atas sumpahnya tadi.” (HR. Muslim, no. 1650).
Kaffarah sumpah
ialah sebagaimana yang dijelaskan detil dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 89
yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian ke sepuluh orang
miskin, atau membebaskan budak. Kalau tidak sanggup maka berpuasa selama tiga
hari.
Apabila
datang lelaki shalih yang melamar maka hendaklah diterima supaya tidak terkena
ancaman Rasulullah dalam sebuah hadits,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ
“Jika ada yang
datang melamar seorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah
dia. Kalau tidak kalian lakukan niscaya akan terjadi fitnah (keguncangan) dan
kerusakan di bumi.” (HR. At-Tirmidzi, no. 1085).
Demikianlah
hukum sumpah sumpah Setia Tak Menikah Lagi Meski Suami Meninggal, Semoga bisa
menambah pengetahuan anda dan bermanfaat
Sumber: akhwatmuslimah.com