BagikanDakwah
– Sahabat Dakwah, Tahukah anda para suami bahwa istri tidaklah mempunyai
tanggung jawab mencari nafkah, melainkan suamilah yang mengemban penuh
kewajiban tersebut (mencari nafkah) untuk keluarga. Apabila suami lalai dengan
sengaja, maka beberapa ulama menggolongkan kelalaiannya termasuk dalam dosa
besar.
"Dan
kewajiban ayah memberi makanan dan pakaian kepada istrinya dengan cara
ma'ruf." (QS. Al-Baqarah: 233)
"Bertakwalah
kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya
telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kema-luan
mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian ialah tidak boleh
permadani kalian ditempati oleh seorangpun yang kalian tidak sukai. Jika mereka
melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti.
Kewajiban kalian bagi istri kalian ialah memberi mereka nafkah dan pakaian
dengan cara yang ma'ruf." (HR.Muslim )
Sahabat
dakwah akan tetapi, fakta di lapangan tak sedikit istri yang di samping
menjalankan tugas sebagai ibu rumah tangga, juga ikut berkontribusi menjadi
asisten suami sebagai pencari nafkah. Di luar tugasnya mengurus rumah, yaitu
dengan mencari pendapatan tambahan untuk mencukupi kebutuhan suami dan
anak-anaknya. Misalnya; membuka warung nasi, pedagang kelontong, menerima
pesanan kue, jualan online, dan lain sebagainya.
Dalam Ajaran
Islam, hukum istri yang bekerja tidaklah wajib, jika itu dilakukan istri pun
juga tidaklah dilarang, dalam artian diperbolehkan asalkan memenuhi adab-adab
yang Islami. Namun, Kerap kali ketika istri ikut berperan mencari nafkah, dan
apalagi jika usaha yang dilakukan istri terlihat lancar dan menghasilkan, suami
justru menjadi lengah, leha-leha, berpangku tangan, lupa akan kewajiban utama
sebagai kepala rumah tangga yaitu menafkahi keluarga. Melingkupi; mencukupi
kebutuhan dapur, membiayai sekolah anak, dan keperluan remeh-temeh lainnya.
Suami
menganggap istri telah mempunyai pendapatan sendiri, sehingga merasa tidaklah
perlu lagi memberikan uang untuk membeli keperluan rumah tangga, biaya pangan,
urusan sekolah anak, membayar tagihan listrik, dan lain sebagainya.
Selanjutnya, lebih menyerahkan tanggung jawabnya kepada istri, meskipun tidak
disampaikannya secara verbal. Terkadang suami bersikap abai dengan sengaja
membiarkan istri mencukupi segalanya, sampai-sampai suami tak sedikitpun
memberi hasil kerjanya pada istri dengan pertimbangan bahwa istri sudah
mencukupinya.
Sedangkan
suami lebih mempergunakan pendapatan (uang) yang menjadi hak keluarga, untuk
kepentingan pribadinya atau kalau tidak, akan mengatur sesuai keinginannya.
Sahabat dakwah,
jika istri mempunyai pendapatan sendiri dengan usaha yang dilakukannya, bukan
berarti suami dibolehkan meninggalkan kewajiban yang sudah seharusnya
ditunaikan. Kecuali, jika memang ada sebab musabab yang menjadi alasan suami
tidak mampu mencari nafkah sebagaimana yang seharusnya dikerjakan, contohnya
suami sakit. Tak jarang ada beberapa istri yang mengeluh dan merasa keberatan
dengan langkah atau tindakan suami yang demikian. Tatkala ia (istri) berniat
mencari uang tambahan untuk membantu meringankan beban kewajiban suami, justru
suami bukan semakin gigih dalam bekerja, agar tercipta berat sama dipikul,
ringan sama dijinjing. Namun, lebih ke pengharapan, —toh istri sudah memenuhi
semua kebutuhan keluarga, jadi gak perlu disodori uang lagi. Alhasil, istri
menanggung semua urusan makan, pakaian, iuran, dan sebagainya.
Sahabat dakwah,
dalam Islam uang yang didapatkan istri dari hasil keringatnya sendiri merupakan
hak miliknya pribadi. Suami tak mempunyai hak untuk ikut menikmati atau
menggunakannya, kecuali atas izin dan keridhoan/keikhlasan istri. Jadi, jika
istri ikut menjadi tulang punggung keluarga,
suami tetap berkewajiban memberikan nafkah kepada istri, bukan ikut
menikmati hasil jerih payah istri tanpa mempermasahkan, sebab istri ialah
miliknya.
Istri ialah
hak suami, namun harta hasil kerja istri bukanlah milik suami. Jika istri ikut
berperan membantu suami, sudah semestinya suami tetap pada kewajibannya, dan
akan lebih baiknya suami semakin menguatkan eksistensinya dalam bekerja agar
mendapatkan perolehan yang maksimal. Dengan harapan, semua kebutuhan keluarga
tercukupi tanpa istri harus ikut bersusah payah menjalankan dua fungsi
sekaligus, yaitu mengurus keluarga serta pencari nafkah.
Semoga
tulisan ini bisa menambah pengetahuan anda khususnya bagi pasangan suami istri
. Semoga bermanfaat
Sumber : ummi-online.com