BagikanDakwah
– Sahabat Dakwah, Mungkin anda pernah sepintas dibenak mempunyai pertanyaan seperti
ini? Kenapa BABI
itu haram untuk di konsumsi ? Kenapa Allah menciptakan BABI? Kalau soal minuman
keras itu haram wajar karena mengundang bahaya dan itu buatan manusia. Tolong di
jawab.
Beberapa
hal perlu diterangkan untuk menjawab hal di atas.
Pengharaman
Babi dan Segala Unsurnya
Allah
Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
(ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173).
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa
yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang
terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas,
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl:
115).
Ibnu Katsir
rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati
dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun
haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma
menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula
lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir
Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36)
Yang jelas
haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana
dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata,
“Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam
ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih
dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan
daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).
Inilah Hikmah dibalik Diharamkannya
Babi
Hewan yang
diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini
berlaku untuk makanan haram secara umum.
Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah
seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus
dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah
inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri
manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).”
(Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir
Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.)
Begitu pula
orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong
dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan
yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang
kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat
khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan
angkuh sebagaimana babi.
Jika ada
pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan
untuk dimakan?
Jawabnya,
karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil
maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya
seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam
keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan. (Lihat kitab Al-Ath’imah
karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hlm. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 585 dan 20: 340)
Lantas Kenapa Babi Diciptakan?
Jika
memakan babi itu haram, kenapa Allah menciptakan babi?
Moga
pertanyaan ini bukan mengetes dan bukan bercanda. Namun benar ingin bertanya.
Pertanyan
itu sama saja maksudnya, kenapa sampai Allah menciptakan sesuatu yang buruk?
Maka
pertanyaan itu sama juga dengan, kenapa Allah menciptakan setan?
Bukankah
semau Allah, memerintah apa saja dan melarang apa saja? Tugas kita sebagai
hamba-Nya adalah, sami’naa wa atho’naa, yaitu dengar dan taat.
Kalau mau
dinyatakan sebagai orang beriman yang benar,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya
jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya
agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami
mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS.
An-Nuur: 51)
Yang Harus Direnungkan
Allah
Ta’ala berfirman,
لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
“Allah
tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.”
(QS. Al-Anbiya’: 23)
Tentang
ayat tersebut, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Allah itu Al-Hakim yang tidak
ada yang bisa menentang ketetapan Allah karena kebesaran dan keagungan Allah.
Karena Allah menetapkan sesuatu dengan Maha Adil dan penuh kelembutan.
Makhluk-Nya lah yang ditanya oleh Allah atas apa yang mereka amalkan kelak.
Surat
Al-Anbiya’ ayat 23 menerangkan bahwa setiap muslim tidak mesti mengetahui
hikmah dari apa yang dilakukan oleh Allah Ta’ala. Manusia hanya punya kewajiban
untuk membenarkan dan beriman karena Allah yang lebih mengetahui mana yang
terbaik untuk diri kita daripada diri kita sendiri. Allah tidak mungkin
melarang dan menjauhkan kita dari sesuatu kecuali pasti mengandung mudarat
(bahaya) bagi kita. Begitu pula Allah tidak mungkin memerintahkan dan
mendekatkan kita pada sesuatu kecuali pasti ada kebaikan di dalamnya.
Allah
Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“(Yaitu)
orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati
tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh
mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi
mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman
kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang
diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(QS. Al-A’raf: 157)
Namun
terkadang, Allah melarang sesuatu dan menjelaskan hikmahnya pada kita.
Semoga
Allah memberi taufik untuk menerima hukum dan ketentuan Allah.
Semoga
pengetahuan ini bisa bermanfaat bagi kita semua
Sumber : rumaysho.com