Bagikandakwah
– Sahabat Dakwah, Ada beberapa point penting yang belum diketahui oleh kebanyakan
wanita muslimah, bahkan sebagiannya ada yang dilanggar. Berikut hal-hal penting
yang harus diketahui wanita muslimah tentang berhias diri.
1] Hendaklah
setiap wanita memperhatikan “sunnah fitrah” (perintah yang menunjukkan
kebersihan diri) seperti memendekkan kuku, menghilangkan bulu ketiak, dan bulu
kema-luan.
2] Hukum
berkaitan dengan rambut wanita:
a)
Hendaklah wanita muslimah memelihara rambutnya, dilarang untuk mencukur habis
kecuali dalam keadaan darurat.
b) Adapun bila
rambut wanita itu ingin dipendekkan misal karena kebutuhan, misalnya karena
sulit terurus, maka tidaklah mengapa dipendekkan sesuai kebutuhan sebagaimana
istri-istri Nabi (ummahatul mukminin) juga memendekkan rambut mereka setelah
ditinggal mati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
c) Adapun bila
memendekkan rambut karena ingin ikut model wanita kafir (non-muslim) dan wanita
fasik atau karena ingin ikut model rambut laki-kaki, seperti itu diharamkan
karena kita dilarang untuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir secara umum,
begitu pula wanita dilarang menyerupai laki-laki dalam berpenampilan.
d) Adapun bila
memendekkan rambut hanya untuk berpenampilan cantik, baiknya tidak sampai
memendekkan rambut karena rambut panjang itu lebih baik bagi wanita.
Ingat,
wanita itu semakin cantik menawan dengan rambut panjangnya, sedangkan laki-laki
semakin tampan dengan jenggotnya.
e) Dilarang
bagi wanita untuk mengumpulkan rambut di atas kepalanya. Inilah yang dimaksud
dengan hadits wanita yang diancam tidak akan mencium bau surga “ru-usuhunna
ka-asnimatil bukhti al-maa’ilah” (kepala mereka seperti punuk unta).
f) Dilarang
bagi wanita menyambung rambut karena dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan
meminta disambungkan rambutnya.
g) Dilarang
bagi wanita mencabut atau menghilangkan alis dan bulu mata, sebagian atau
seluruhnya, baik memendekkan atau mencukurnya, baik menggunakan bahan tertentu
untuk menghilangkan seluruhnya atau sebagiannya. Perbuatan semacam ini disebut
“an-namsh”. Di mana disebutkan dalam hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat wanita yang mencukur atau mencukur sendiri alisnya. Perbuatan
ini termasuk dalam dosa besar. Seorang wanita pun tidak boleh menaati suaminya
jika diperintah mencukur alisnya.
3] Dilarang
menjarangkan gigi dengan tujuan untuk mempercantik diri.
4] Dilarang
bagi wanita mentato dirinya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
mentato dengan ditato orang lain atau mentato dirinya sendiri.
5-
Dibolehkan bagi wanita menggunakan hena pada tangan dan kakinya, juga kuku.
Namun berhias diri ini untuk wanita seperti ini berlaku untuk yang sudah
menikah untuk suaminya di rumah. Hendaknya pula menghindari mewarnai kuku
dengan pewarna yang tidak menghalangi masuknya air.
6]
Dibolehkan bagi wanita mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban. Namun
dihindari menggunakan warna hitam. Namiun kalau rambut belum beruban, masih
berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam
pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula
dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena
meniru-niru model rambut orang kafir.
7] Boleh
bagi wanita berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan,
sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Namun tidak boleh bagi wanita
menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia
tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena
menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang dikaki
saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya.
Semoga bisa
menambah pengetahuan muslimah dan bisa bermanfaat.
Sumber : rumaysho.com