Bagikandakwah –
Sahabat Dakwah, Mungkin anda telah banyak yang tahu bahwa hukum menyulam alis ialah
dosa besar. Namun ada satu hal yang akan dibahas kali ini, yaitu bagaimana
hukum merapikan alis. Tidak menyulam namun hanya mencukur sebagian saja.
Karena terkadang
ada wanita yang beralis begitu tebal, bagaimana Islam mengajurkan hal ini?
Ketika diusir
oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan
seluruh hamba-Nya.
“Iblis berkata:
Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka
semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka yang baik imannya.” (QS. Shad: 82
– 83).
Dikutip dari
konsultasisyariah, salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan
manusia ialah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
“Sungguh aku
akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Namun sebagian
besar yang terjebak dalam larangan ini ialah para wanita. Allah jadikan, bagian
dari keindahan wanita, tidak ada bulu di wajah selain alis dan bulu mata. Untuk
menjaga dari ulah mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita
yang mencukur bulu alisnya.
Dari Abdullah
bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Allah melaknat
tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan
gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim
2125, dan lainnya).
Makna
Al-Mutanamishah
Al-Mutanamishah ialah
para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi
tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga
menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
“Larangan
tersebut ialah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim,
14/106).
Ibnul Atsir
mengatakan,
“An-Namsh ialah
menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan
mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
“An-Namishah ialah
wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan
lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah ialah wanita yang menyuruh orang lain
untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Beberapa ulama
yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam
kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an
Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar
dosa besar ialah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang
menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di
wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan. Wallahu a’lam.
Semoga bisa
menambah pengetahuan anda
sumber : wajibbaca