Ini Bukan Menyulam, Ini Hukum Merapikan (Mencukur Sebagian) Alis Yang Perlu Anda Ketahui, Sebarkanlah

Bagikandakwah – Sahabat Dakwah, Mungkin anda telah banyak yang tahu bahwa hukum menyulam alis ialah dosa besar. Namun ada satu hal yang akan dibahas kali ini, yaitu bagaimana hukum merapikan alis. Tidak menyulam namun hanya mencukur sebagian saja.




Karena terkadang ada wanita yang beralis begitu tebal, bagaimana Islam mengajurkan hal ini?

Ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.


“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka yang baik imannya.” (QS. Shad: 82 – 83).

Dikutip dari konsultasisyariah, salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia ialah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,


“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)


Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini ialah para wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita, tidak ada bulu di wajah selain alis dan bulu mata. Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.


Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

  

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).


Makna Al-Mutanamishah

Al-Mutanamishah ialah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).

An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,

“Larangan tersebut ialah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).

Ibnul Atsir mengatakan,

“An-Namsh ialah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”

Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,

“An-Namishah ialah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah ialah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).

Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar ialah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.  Wallahu a’lam.

Semoga bisa menambah pengetahuan anda


sumber : wajibbaca
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Ini Bukan Menyulam, Ini Hukum Merapikan (Mencukur Sebagian) Alis Yang Perlu Anda Ketahui, Sebarkanlah