Bagikandakwah
– Sahabat Dakwah, di era modern ini teknologi berkembang dengan sangat pesat, Berbicara
antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada dasarnya tidak dilarang
apabila pembicaraan itu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh
syara', begitu pula dengan chatting via sosmed, ataupun aplikasi messenger
lainnya.
“Tidaklah
aku meninggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki
daripada wanita.” (HR. Muslim)
Dalam
sejarah kita lihat bahwa istri-istri Rasulullah SAW berbicara dengan para
sahabat, ketika menjawab pertanyaan yang mereka ajukan tentang hukum agama.
Bahkan ada antara isteri Nabi SAW yang menjadi guru para sahabat selepas
wafatnya baginda yaitu Aisyah RA.
Akan tetapi
ada beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika chatting dengan lawan jenis
selain pasangan kita, karena Islam sangat menjaga ummatnya dari godaan syahwat
untuk berzina, adab yang perlu diperhatikan di antaranya:
1] Hanya untuk Keperluan Penting
Jika chatting tidak untuk keperluan yang
penting, maka segeralah dihentikan, karena termasuk ke dalam perbuatan sia-sia.
2] Durasi tidak lama
Hal yang
perlu diperhatikan lainnya adalah masalah waktu atau durasi, jangan sampai
melampaui batas. Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk membicarakan hal
yag penting? Meski hanya melalui whats app, chatting sebentar saja sudah cukup
jika memang dilakukan hanya berdua, jika ingin lebih lama, lakukanlah chatting
di forum.
3] Jangan Sengaja Menarik Hati Lawan Chatting
Dalam hal
ini, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Karena
itu janganlah kamu (isteri-isteri Rasul) tunduk(yakni melembutkan suara) dalam
berbicara sehingga orang yang dalam hatinya ada penyakit memiliki keinginan
buruk. Tetapi ucapkanlah perkataan yang baik". (QS. al-Ahzab: 32)
Imam
Qurtubi menafsirkan kata
'Takhdha'na' (tunduk) dalam ayat
di atas dengan arti lainul qaul (melembutkan suara) yang memberikan rasa ikatan
dalam hati. Yaitu menarik hati orang yang mendengarnya atau membacanya adalah
dilarang dalam agama kita.
Artinya
pembicaraan yang dilarang adalah pembicaraan yang menyebabkan fitnah dengan
melembutkan suara. Termasuk di sini adalah kata-kata yang diungkapkan dalam
bentuk tulisan. Karena dengan tulisan seseorang juga bisa mengungkapkan
kata-kata yang menyebabkan seseorang merasakan hubungan istimewa, kemudian
menimbulkan keinginan yang tidak baik.
4] Larangan Khalwat (Berduaan)
"Janganlah ada di antara kalian yang
berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya." (HR. Bukhari
dan Muslim)
Khalwat
adalah perbuatan menyepi yang dilakukan oleh laki-laki dengan perempuan yang
bukan mahram dan tidak diketahui oleh orang lain. Perbuatan ini dilarang karena
ia dapat menyebabkan atau memberikan peluang kepada pelakunya untuk terjatuh
dalam perbuatan yang dilarang.
"Tiadalah
seorang lelaki dan perempuan itu jika mereka berdua-duaan melainkan syaitanlah
yg ketiganya." (Hadis Sahih)
Khalwat
bukan saja dengan duduk berduaan. Tetapi berbicara melalui telepon atau
chatting di luar keperluan syar'i juga dapat dikatakan berkhalwat.
Hukum
chatting sama dengan menelepon sebagai mana yang sudah kita terangkan di atas.
Artinya chatting di luar keperluan yang syar'i termasuk khalwat. Begitu juga
dengan sms. Walaupun dengan niat berdakwah.
Namun bila
ada tuntutan syar'i yang darurat, maka itu diperbolehkan sesuai keperluan.
Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan. Di sinilah menuntut
kejujuran kita kepada Allah, apakah tetap mengatasnamakan dakwah demi menutupi
kedok nafsu untuk berkhalwat dengan lawan jenis, ataukah kita bersedia menahan
nafsu dan melakukan chatting di forum terbuka agar tidak terjadi hal-hal yang
dilarang Allah.
Semoga
tulisan ini bisa menambah pengetahuan anda sehingga dapat mungkin menghindari
yang namanya zina. Wallaahu alam.
Sumber : ummi-online.com