Bagikandakwa – Sahabat Dakwah, Dizaman ini wanita yang
bekerja itu suatu hal yang biasa, beda dengan zaman dahulu kebanyakan hanya
laki-laki saja yang bekerja , namun dalam islam apakah boleh wanita bekerja
(menjadi wanita karir) sehingga sering berada di luar rumah?
Yang
Lebih Baik Bagi Wanita
Sebelum pertanyaan di atas dijawab, perlu dipahami bahwa
sebaik-baik tempat bagi wanita adalah di rumahnya. Inilah yang dipuji dalam
berbagai ayat.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan tinggallah kalian di dalam
rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala
jahiliah terdahulu.” (QS Al Ahzab: 33).
Ibnu Katsir menafsirkan ayat di atas bahwa janganlah wanita
keluar rumah kecuali ada hajat seperti ingin menunaikan shalat di masjid selama
memenuhi syarat-syaratnya. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 6: 182).
Wanita yang betah di rumah inilah yang lebih menjaga diri.
Wanita karir begitu bebas bergaul dengan lawan jenis di kantor, tanpa kenal
batas. Padahal Allah Ta’ala memuji wanita yang menjaga dirinya,
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Sebab itu maka wanita yang
shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak
ada.” (QS. An Nisa’: 34).
Ath-Thabari berkata dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita
tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kema*luan
dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain
itu.”
Alasan wanita lebih baik di rumah, menjadi IRT (Ibu Rumah
Tangga) karena wanita itu aurat. Disebutkan dalam hadits dari ‘Abdullah, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ فَتَقُولُ: مَا رَآنِي أَحَدٌ إِلا أَعْجَبْتُهُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُونُ إِلَى اللَّهِ إِذَا كَانَتْ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا
“Sesungguhnya perempuan itu
aurat. Jika dia keluar rumah maka setan menyambutnya. Keadaan perempuan yang
paling dekat dengan Allah adalah ketika dia berada di dalam rumahnya.” (HR.
Ibnu Khuzaimah no. 1685 dan Tirmidzi no. 1173. Syaikh Al Albani mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih)
Syarat
Wanita Bekerja dan Berkarir di Luar Rumah
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan
hafizhahullah, guru kami saat belajar di Riyadh menyebutkan dalam kitab
Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mu’minaat (hlm. 12) mengenai syarat wanita
boleh bekerja di luar rumah sebagai berikut:
Pertama
:
Pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang ia butuhkan atau
pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat karena tidak mungkin tergantikan oleh
laki-laki.
Kedua:
Bekerja di luar rumah dilakukan setelah pekerjaan pokok di
rumah beres.
Ketiga:
Pekerjaan yang dilakukan berada di lingkungan para wanita
(jauh dari interaksi dengan pria) seperti sebagai pengajar bagi murid-murid
perempuan dan merawat pasien wanita.
Semoga Allah menjadikan para wanita sebagai qurrata a’yun
bagi suaminya. Semoga bermanfaat
Sumber : rumaysho.com