Bagikandakwah
-
Rasulullah SAW dalam sabdanya bahkan mengatakan jika mayoritas penduduk neraka
paling banyak adalah wanita. Di sana, kaum hawa didera dengan beragam siksa.
Bukan tanpa alasan, siksaan ini merupakan balasan atas tindakan di dunia yang
bertentangan dengan ajaran.
Salah satu siksaan yang diterima adalah dipakaikan dua
gelang dari api neraka. Tidak terbayangkan bagaimana panasnya ketika gelang ini
menyentuh kulit. Namun, tidak ada lagi ampunan pada hari itu, yang ada hanya
jeritan memohon ampunan yang sia-sia. Siapa wanita ini dan apa dosanya?
Ternyata wanita yang akan dipakaikan gelang oleh Allah SWT
dari api neraka saat hari kiamat kelak adalah wanita yang gemar menggunakan
perhiasan akan tetapi mereka tidak mengeluarkan zakat atas perhiasan tersebut.
Banyak wanita yang menjadikan perhiasan sebagai penunjang
penampilan mereka. Tidak hanya itu, kaum hawa juga menjadikan perhiasan untuk
menunjukkan kelas sosial di masyarakat serta untuk meningkatkan kepercayaan
diri.
Akan tetapi, jika perhiasan tersebut tidak dipergunakan
sesuai dengan tuntunan syar’i maka mereka bisa terjerumus dalam lembah dosa.
Seperti penggunaannya untuk tujuan pamer, kesombongan, untuk menarik pria yang
bukan mahram. Terlebih lagi apabila wanita tersebut tidak mengeluarkan zakat
atas perhiasan yang mereka pergunakan.
Diceritakan dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya,
ia berkata bahwa, “Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama
dengan anak wanitanya, di tangannya ada
dua buah gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rasulullah pun bertanya
kepadanya, “Apakah engkau telah mengeluarkan zakat emas itu?” Wanita itu
menjawab, “Belum.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apakah engkau akan merasa senang jika nanti Allah akan memakaikan kepadamu
pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Wanita itu pun lalu
melepas kedua gelangnya dan memberikannya kepada Rasulullah sambil berkata,
“Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR. Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no.
2479. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Allah Ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34-35
bahwa, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih.
Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam ,
lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu
sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
Dari Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak namun tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan yang terbuat dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, kemudian disetrika dahinya, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut.
Setiap kali lempengan itu dingin maka akan disepuh lagi dan
disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh
ribu tahun. Kemudian ia akan melihat tempat kembalinya apakah ke surga ataupun
ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)
Dari Asma’ binti Yazid, ia berkata, “Aku masuk bersama
bibiku untuk menemui Rasulullah dan ketika itu bibiku memakai beberapa gelang
dari emas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya kepada
kami, “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat emas ini?” Kami jawab, “Tidak.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian merasa
takut kalau nantinya Allah akan memakaikan kepada kalian gelang dari api
neraka. Oleh sebab itu, keluarkanlah zakatnya.” (Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2:
155-156)
Seperti halnya zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak,
kita juga wajib untuk megeluarkan zakat perhiasan setiap tahunnya. Namun dengan
catatan saat sudah mencapai haulnya yaitu 1 tahun hijriyah dan selama masih
mencapai nisbab.
Adapun ketentuannya yaitu, nisbab emas adalah sebesar 20
dinar atau setara dengan 85 gram emas dan perak adalah 200 dirham setara dengan
595 gram perak.
Jadi apabila kita mempunyai emas dan perak uang sudah masuk
nisbab nya maka wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.
Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada kewajiban atas kamu
sesuatu pun yaitu dalam emas sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20
dinar dan telah berlalu satu haul, terdapat padanya zat 1/2 dinar. Selebihnya
dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah
satu haul” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Semoga dengan mengetahui hal ini dapat membuat kita menjadi
hamba yang lebih bertaqwa dan mampu menjalankan kewajiban sebagaimana yang
telah diperintahkan oleh Allah SWT.
Semoga bermanfaat dan menjadi pengingat kita
semua
Sumber : wajibbaca.com