Bagikandakwah - Jika
anda saat ini belum melunasi hutang puasa ramadhan tahun lalu, maka segeralah
melunasinya karena sebentar lagi ramadhan akan tiba.
Nabi Muhammad SAW bersabda :
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا
Artinya ; "Kalau (telah memasuki) pertengahan Sya'ban,
maka janganlah kalian berpuasa."
(HR. Abu Daud, 3237. Tirmizi, 738. Ibnu Majah, 1651 dan
dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahi Tirmizi).
Dari hadist diatas sudah jelas bahwa kita dilarang berpuasa
pada pertengahan bulan Sya'ban. Namun larangan tersebut dikecualikan dari 3 hal
ini :
1. Orang yang terbiasa berpuasa
Seperti puasa Senin Kamis, maka ia (diperbolehkan) berpuasa
meskipun setelah pertengahan Sya'ban.
Rasulullah SAW bersabda :
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ
يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ (رواه البخاري، رقم 1914، ومسلم،
رقم 1082)
Artinya : "Jangan kalian medahului Ramadhan dengan
berpuasa sehari dan dua hari kecuali bagi seseorang yang terbiasa berpuasa,
maka (tidak mengapa) dia berpuasa." (HR. Bukhari, no.1914, dan Muslim,
1082)
2. Orang yang sudah mulai berpuasa sebelum pertengahan
Sya'ban
Kemudian ia ingin melanjutkan puasa sebelumnya hingga
setelah pertengahan Sya'ban. Sebagaimana ungkapan Aisyah radhiallahu anha :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ ،
يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا (رواه البخاري، رقم 1970،
ومسلم، رقم 1156 واللفظ لمسلم)
Artinya: "Rasulullah SAW berpuasa pada bulan Sya'ban
seluruhnya, beliau berpuasa bulan Sya'ban kecuali sedikit saja." (HR.
Bukhari, no.1970, Muslim, no.1156. Redaksi hadist dari Muslim).Kata
(seluruhnya) maksudnya adalah "sebagian besarnya."
Hadist diatas menunjukkan diperbolehkannya berpuasa setelah
pertengahan Sya'ban, akan tetapi meneruskan puasa sejak sebelum pertengahan
Sya'ban.
3. Orang yang meng-qadha puasa Ramadhan
Dalam kitab Al-Majmu, 6/399 An-Nawawi rahimahullah berkata,
"teman-teman kami (semazhab) mengatakan, tidak sah berpuasa pada hari
syak(ragu-ragu) menjelang Ramadhan tanpa ada perbedaan pendapat."
Maka, jika ia berpuasa untuk qadha, nazar, atau kaffarat
maka puasanya sah. Sebab, jika diperbolehkan berpuasa sunnah karena suatu
sebab, maka (puasa) wajib lebih utama. Karena, jika mempunyai qadha' sehari
saja di bulan Ramadhan, maka hal tersebut sudah suatu kewajiban baginya, karena
waktu qadhanya sudah sempit.
Hari Syak (ragu-ragu) adalah hari ke-30 bulan Sya'ban. Jika
upaya melihat bulan tsabit (hilal) terhalang mendung, atau debu. Disebut hari
meragukan karena diragukan hari apakah itu, hari terakhir Sya'ban atau hari
pertama Sya'ban.
Kesimpulan: Meng-qadha (puasa) Ramadhan pada pertengahan
bulan Sya'ban diperbolehkan. Hal ini tidak termasuk larangan Nabi Muhammad SAW
yang melarang berpuasa ketika memasuki pertengahan bulan Sya'ban. Maka puasa 3 hari sah, dan harus berpuasa
sisanya sebelum memasuki bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat
Sumber : wajibbaca.com