Bagikandakwah – Sahabat dakwah, banyak istri yang sungguh
kepo dengan setiap tindak-tanduk suaminya, sehingga dari mulai isi sosmed
suami, isi SMS ataupun aplikasi chatroom di handphone suami, semuanya disadap
alias diperiksa satu-satu oleh istri tanpa sepengetahuan suami. Sebenarnya hal
ini diperbolehkan atau tidak? Lalu apa hukumnya ?
Hukum
Jika ditilik secara hukum, ada Pasal 30 ayat (1)
Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU
ITE”) yang dimaksudkan untuk melindungi properti dan juga privasi seseorang.
Hanya pemilik atau yang memiliki hak yang dapat mengakses suatu Sistem
Elektronik. Tidak hanya itu, di dalam satu Sistem Elektronik terdapat
informasi, dan tiap informasi memiliki nilai, baik nilai yang bersifat pribadi
maupun nilai ekonomis, sehingga privasi dan kepentingan pemilik atau pihak yang
berhak tersebut dilindungi oleh ketentuan pasal tersebut.
Akan tetapi, jika akses informasi dilakukan oleh pasangan
suami istri, ada juga Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, perbuatan istri (dan suami) yang membuka hp atau sms milik suami
(atau istri) tanpa sepengetahuan suaminya (atau istrinya) tidak dapat dikatakan
melakukan perbuatan ‘tanpa hak’, sepanjang perbuatan tersebut masih merupakan
batas yang wajar. Ruang lingkup ‘batas yang wajar’ dapat menjadi permasalahan
tersendiri, dan harus dipahami kasus per kasus.
Agama
Secara dalil agama, kita akan menemukan larangan Rasulullah
untuk mencari-cari kesalahan keluarga sendiri, ada baiknya berprasangka baik
apalagi pada pasangan hidup sendiri. Hal ini bisa termasuk perkara tajassus,
yakni mencari-cari kesalahan dan aib orang lain serta memata-matai apa yang
mereka sembunyikan. Pada asalnya, semua bentuk tajassus diharamkan; karena
seorang Muslim bersih dari aib dan perkara tercela.
Dari Jabir beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang orang yang pulang dari perjalanan jauh untuk mendatangi
keluarganya di malam hari dengan tiba-tiba karena menyangka mereka berkhianat
atau untuk mencari (memergoki) kesalahan-kesalahan mereka.” (HR. Muslim, no.
715)
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak diperbolehkan
bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada di sisinya
kecuali dengan izinnya dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang
(masuk) ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya,” (HR. Al-Bukhari)
Jika suami berhak melarang istrinya puasa sunnah pada saat
suami berada di rumah, maka suami lebih berkhak melarang istrinya untuk membuka
tas, komputer, ponsel, maupun dompetnya. Istri wajib menjaga barang berharga di
rumah suami. Istri tidak boleh mengambil apapun milik suami tanpa izin darinya.
Akan tetapi jika secara tak sengaja membuka hp pasangan,
atau pernah kejadian sebelumnya pasangan (baik suami ataupun istri) melakukan
pengkhianatan atau melakukan larangan Allah, maka sekadar memeriksa untuk
memastikan suami tak lagi melakukan hal yang melanggar aturan Allah, seperti
menyimpan video p0r’n0 di hp, melakukan perselingkuhan melalui hp, dan lain
sebagainya, hal ini bisa dilakukan, namun tidak dengan niat mencari-cari
kesalahan atau aibnya, melainkan dalam rangka saling mengingatkan dalam kebenaran
dan kesabaran, bukankah suami adalah pakaian bagi istri dan demikian pula
sebaliknya?
Yang paling ideal adalah jika suami dan istri bersepakat
sama-sama terbuka mengenai diperbolehkannya satu sama lain mengakses info dari
hp masing-masing, sehingga sama-sama saling memberikan kepercayaan pada
pasangannya. Bukankah hati lebih lapang jika saling percaya? Wallaahualam.
Semoga tulisan yang singkat ini memberi manfaat.
Sumber : ummi-online.com