BagikanDakwah – Sahabat dakwah, “Wanita mana saja yg minta
cerai (khulu’) dari suaminya tanpa alasan yg benar (syar’i) , maka diharamkan
baginya mencium bau harum Surga.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.2055. Dan
dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Shohih Sunan Ibnu
Majah).
Sahabat dakwah, sangat menyedihkan saat ini begitu banyak
istri yang berani menggugat cerai suaminya.
Perlu diketahui bahwa gugat cerai tanpa alasan syar'i tidak
hanya membuat istri menjauh dari surga, tapi juga akan mendapat balasan di dunia
ini. Misalnya ternyata pernikahan selanjutnya mengalami kondisi lebih buruk,
dan lain sebagainya.
Oleh karena itu berhati-hatilah, istri jangan mudah
menggugat cerai, kecuali jika ada alasan yang diperbolehkan syariat untuk
menggugat. Dan jikalau gugat cerai itu memang sudah harus dilakukan karena
mengancam nyawa sang istri, atau jika pernikahan dilanjutkan bisa berefek buruk
untuk akhlak sang istri maupun anak-anak, juga semakin menjauhkan diri dari
Allah.
Berikut ini beberapa alasan yang memperbolehkan seorang
wanita menggugat cerai suaminya:
1. Suami murtad (keluar dr agama Islam dan memeluk agama
lain).
2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah
dengan berbagai macam dan bentuknya. Misal ke dukun, memelihara tuyul. Dan
telah disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat tapi tidak menerima.
3. Suami melarang dan menghalangi istri untuk melaksanakan
kewajiban agama, seperti kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai
hijab syar’i yg menutupi auratnya, dsb.
4. Suami memerintahkan dan memaksa istri berbuat dosa dan
maksiat kepada Allah.
5. Suami Berakidah dan bermanhaj sesat dan menyesatkan dari
agama Allah yang lurus dan haq. Misalnya ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah,
ingkar sunnah, dsb.
6. Suami bersikap kasar dan keras, serta tidak sayang kepada
istri, dan akhlaknya buruk.
7. Suami menolak dan berpaling dari agama Islam, tidak mau
mempelajarinya, dan tidak taat atau tunduk terhadap aturan-aturannya. Misalnya
tidak mau shalat, berpuasa Ramadhan, dsb.
8. Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri,
baik nafkah lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertil, sehingga tdk bisa
memberikan keturunan.
9. Istri merasa benci dan sudah tidak nyaman hidup bersama
suaminya, bukan karena agama dan akhlak suami yang baik, tapi karena istri
khawatir tidak bisa memenuhi hak-hak suami.
10. Jika sang suami nampak membenci istri namun tak mau
memberikan cerai agar status istri tergantung
11. Suami meninggalkan istri selama bertahun-tahun tanpa
kabar atau tanpa memberi nafkah
12. Terjadi pertengkaran terus-menerus dan perselisihan
suami istri yang tak bisa didamaikan lagi
Sahabat dakwah, semoga Allah senantiasa menjaga rumah tangga
kita dari hal-hal buruk yang memungkinkan terjadinya perceraian. Semoga
bermanfaat
Sumber : ummi-online.com