Inilah 12 Alasan yang Membolehkan Istri Menggugat Cerai

BagikanDakwah – Sahabat dakwah, “Wanita mana saja yg minta cerai (khulu’) dari suaminya tanpa alasan yg benar (syar’i) , maka diharamkan baginya mencium bau harum Surga.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah no.2055. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Shohih Sunan Ibnu Majah).



Sahabat dakwah, sangat menyedihkan saat ini begitu banyak istri yang berani menggugat cerai suaminya.

Perlu diketahui bahwa gugat cerai tanpa alasan syar'i tidak hanya membuat istri menjauh dari surga, tapi juga akan mendapat balasan di dunia ini. Misalnya ternyata pernikahan selanjutnya mengalami kondisi lebih buruk, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu berhati-hatilah, istri jangan mudah menggugat cerai, kecuali jika ada alasan yang diperbolehkan syariat untuk menggugat. Dan jikalau gugat cerai itu memang sudah harus dilakukan karena mengancam nyawa sang istri, atau jika pernikahan dilanjutkan bisa berefek buruk untuk akhlak sang istri maupun anak-anak, juga semakin menjauhkan diri dari Allah.

Berikut ini beberapa alasan yang memperbolehkan seorang wanita menggugat cerai suaminya:

1. Suami murtad (keluar dr agama Islam dan memeluk agama lain).

2. Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah dengan berbagai macam dan bentuknya. Misal ke dukun, memelihara tuyul. Dan telah disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat tapi tidak menerima.


3. Suami melarang dan menghalangi istri untuk melaksanakan kewajiban agama, seperti kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’i yg menutupi auratnya, dsb.

4. Suami memerintahkan dan memaksa istri berbuat dosa dan maksiat kepada Allah.

5. Suami Berakidah dan bermanhaj sesat dan menyesatkan dari agama Allah yang lurus dan haq. Misalnya ia menganut paham Syi’ah, Ahmadiyah, ingkar sunnah, dsb.

6. Suami bersikap kasar dan keras, serta tidak sayang kepada istri, dan akhlaknya buruk.

7. Suami menolak dan berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya, dan tidak taat atau tunduk terhadap aturan-aturannya. Misalnya tidak mau shalat, berpuasa Ramadhan, dsb.

8. Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah lahir maupun “bathin”. Atau suami tidak fertil, sehingga tdk bisa memberikan keturunan.

9. Istri merasa benci dan sudah tidak nyaman hidup bersama suaminya, bukan karena agama dan akhlak suami yang baik, tapi karena istri khawatir tidak bisa memenuhi hak-hak suami.

10. Jika sang suami nampak membenci istri namun tak mau memberikan cerai agar status istri tergantung

11. Suami meninggalkan istri selama bertahun-tahun tanpa kabar atau tanpa memberi nafkah

12. Terjadi pertengkaran terus-menerus dan perselisihan suami istri yang tak bisa didamaikan lagi

Sahabat dakwah, semoga Allah senantiasa menjaga rumah tangga kita dari hal-hal buruk yang memungkinkan terjadinya perceraian. Semoga bermanfaat


Sumber : ummi-online.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Inilah 12 Alasan yang Membolehkan Istri Menggugat Cerai