Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Baiknya Anda menolak dengan
halus jika ada lawan jenis (bukan mahram) menyodorkan tangan untuk berjabat
tangan. Karena alasan berikut ini :
Berjabat
Tangan Memang Termasuk Sunnah
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua muslim itu bertemu
lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum
berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727.
Al-Hafizh Abu Thohir menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Adapun Syaikh Al
Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih).
Mengucapkan
Selamat Hari Raya Pun Sunnah
Perlu diketahui bahwa telah terdapat berbagai riwayat dari
beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di
hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum”
(Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).
فعن جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِلْتَقَوْا يَوْمَ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك . قال الحافظ : إسناده حسن .
Dari Jubair bin Nufair, ia berkata bahwa jika para sahabat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berjumpa dengan hari ‘ied (Idul Fithri
atau Idul Adha, pen), satu sama lain saling mengucapkan, “Taqobbalallahu minna
wa minka (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).” Al Hafizh Ibnu Hajar
mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani,
Darul Ma’rifah, 1379, 2/446. Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah (354)
mengatakan bahwa sanad riwayat ini shahih.
Imam Ahmad rahimahullah berkata,
وَلَا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ الرَّجُل لِلرَّجُلِ يَوْمَ الْعِيدِ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك
“Tidak mengapa (artinya:
boleh-boleh saja) satu sama lain di hari raya ‘ied mengucapkan: Taqobbalallahu
minna wa minka.”
وَذَكَرَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي تَهْنِئَةِ الْعِيدِ أَحَادِيثَ ، مِنْهَا ، أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ زِيَادٍ ، قَالَ : كُنْت مَعَ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانُوا إذَا رَجَعُوا مِنْ الْعِيدِ يَقُولُ بَعْضُهُمْ لَبَعْضٍ : تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك .وَقَالَ أَحْمَدُ : إسْنَادُ حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ إسْنَادٌ جَيِّدٌ .
Ibnu ‘Aqil menceritakan beberapa hadits mengenai ucapan
selamat di hari raya ‘ied. Di antara hadits tersebut adalah dari Muhammad bin
Ziyad, ia berkata, “Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya. Jika mereka kembali dari ‘ied (yakni
shalat ‘ied, pen), satu sama lain di antara mereka mengucapkan, ‘Taqobbalallahu
minna wa minka’.” Imam Ahmad mengatakan bahwa sanad riwayat Abu Umamah ini
jayyid. (Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Darul Fikr, cetakan pertama,
1405, 2: 250).
Jabat
Tangan Dengan Lawan Jenis (Bukan Mahram) itu Musibah
Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang
dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
كل من حرم النظر إليه حرم مسه وقد يحل النظر مع تحريم المس فانه يحل النظر إلى الاجنبية في البيع والشراء والاخذ والعطاء ونحوها ولا يجوز مسها في شئ من ذلك
“Setiap yang diharamkan untuk
dipandang, maka haram untuk disentuh. Namun ada kondisi yang membolehkan
seseorang memandang –tetapi tidak boleh menyentuh, yaitu ketika bertransaksi
jual beli, ketika serah terima barang, dan semacam itu. Namun sekali lagi, tetap
tidak boleh menyentuh dalam keadaan-keadaan tadi. ” (Al-Majmu’, 4: 635). Baca:
Hukum Memandang Wanita dan Aturan Melihat Aurat Lawan Jenis Saat Berobat.
Waspada
Jabat Tangan dengan Wanita Muda
Berjabat tangan dengan yang bukan mahram, ada silang pendapat
di antara para ulama, dibedakan antara berjabat tangan dengan yang sudah tidak
punya rasa suka (syahwat) dan berjabat dengan yang masih muda.
Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan
mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh
dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan
keumuman dalil yang melarangnya.
Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang
bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat
atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda.
Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram
yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama
Hambali.
Namun untuk berjabat tangan dengan non-mahram yang muda,
maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan
Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. Sedangkan
ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika
disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik
jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz
Riyadhis Sholihin, 11: 452)
Kalau kita lihat perselisihan ulama di atas, yang jelas
mereka sepakati adalah terlarang berjabat tangan dengan lawan jenis (wanita
muda) yang bukan mahram. Karena jelas lebih menggoda. Sedangkan berjabat tangan
mahram seperti ibu, saudara perempuan, bibi (tante), tentu saja dibolehkan.
Kadang sebagian orang merasa tidak enak dengan orang lain
kalau tidak jabat tangan (dengan lawan jenis bukan mahram). Mbok kadang-kadang
gak enak dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tidak mau
menghiraukan sabdanya.
Nah, sahabat dakwah mari kita hindari berjabat tangan dengan
lawan jenis yang bukan mahram, Semoga kita semua selamat dari maksiat di hari
raya.
Sumber : rumaysho.com