Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Antara muslim satu dengan
muslim lainnya diibaratkan seperti satu tubuh yang saling melengkapi satu sama
lain, saling membantu satu sama lain, serta saling membutuhkan satu sama lain,
dalam hal ini salah satunya adalah dalam hal utang piutang. Dalam Islam segala
aspek tentang kehidupan manusia diatur dengan detail termasuk dalam hal utang,
lalu bagaimana hukum tentang utang? Bagaimana pula apabila lupa terhadap
kewajiban membayar utang tersebut? Yukkk simak ulasan berikut ini.
Hukum
Berhutang
Dalam Islam hukum berutang yaitu boleh atau diizinkan.
Bahkan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam pun pernah berutang, dan utang
beliau dibayar dengan menggadaikan baju besi yang beliau miliki kepada orang
yang mengutangi. Seperti yang diriwayatkan dalam hadits, dari ‘Aisyah
Radhiyallahu ‘anha, bahwasanya:
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam membeli membeli makanan
dari Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya.”
(HR. Al-Bukhari, No. 2200)
Hukum
Lupa Terhadap Kewajiban Membayar hutang
Dalam sebuah hadits
diterangkan bahwasannya seseorang yang berutang namun tidak membayar
utang tersebut maka dosa-dosanya akan sulit diampuni. Sebagaimana yang
diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan Abu Qutaidah Radhiyallahu ‘anhu dari
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya:“Bagaimana menurutmu jika
aku terbunuh di jalan Allah, apaka dosa-dosaku akan diampuni?” Lalu Rasulullah
menjawab “Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannnya, maju
berperang dan tidak tidak melarikan diri, kecuali utang. Sesungguhnya Jibril
‘Alaihissalam baru memberitahuku hal tersebut.” (HR. Muslim, no. 4880/ 1885)
Dalam hadits lainnya juga disebutkan bahwa jika permasalahan
utang belum diselesaikan, maka kelak akan ditahan untuk masuk surga.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Tsauban, bahwa Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang mati sedangkan dia berlepas diri dari tiga
hal, yaitu: kesombongan, ghuluul (mencuri harta rampasan perang sebelum
dibagikan) dan utang, maka dia akan masuk surga.” (HR. At-Tirmidzi No, 1572,
Ibnu Majah No. 2412 dan yang lainnya. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits
tersebut shahih di dalam Shahih Sunan Ibnu Majah).
Dan dalam hadits, Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Barangsapa meminjam harta manusia dan dia ingin
membayarkannya. Barangsiapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya,
maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” (HR. Al-Bukhaari, No.
2387)
Bagi seseorang yang kadang lupa dengan utangnya, baik jumlah
maupun kapan utang tersebut dilakukan maka akan lebih baik untuk bertanya
kepada pihak yang memberikan utang, dan apabila yang memberi utang pun tidak
mengingat, maka dalam Fatwa nomor 17255, Komite Fatwa Arab Saudi menyebutkan
bahwa apabila lupa hendaklah orang yang berutang tersebut bersedekah dengan
jumlah utang tersebut dengan diniatkan pahala sedekahnya atas nama orang yang
memberikan utang. Atau untuk menyelesaikannya, sesuai dengan Ibnu Qudamah:
“Apabila seseorang mengutangunya secara mutlak (tanpa
syarat) kemudian orang yang berutang membayarnya dengan nilai yang lebih besar
atau dengan sesuatu yang sifatnya lebih bagus, atau (sebaliknya) membayar
dengan yang lebih rendah (dengan didasari ridho keduanya), maka itu
dibolehkan.” (Al Mughni 4/ 241-242).
Di dalam Islam juga telah diatur secara jelas bagaimana cara
agar seseorang ingat terhadap utangnya atau tentang adab berutang. Seperti yang
dijelaskan dalam firman Allah Subhanahu wata’ala:
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-muamalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian
menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282).
Sahabat dakwah, Untuk menghindari sifat manusia yang kadang
lupa, terutama dalam membayar utang. Karena membayar utang termasuk memberikan
hak makhluk lainnya, maka sekecil apapun utang maka wajib hukumnya untuk
membayar, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits tersebut.
Sungguh sangat sempurna aturan-aturan Allah, dalam mengatur hak masing-masing
makhluk-Nya. Wallahu ‘Alam
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat
Sumber
: hijaz.id