Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Ketika saya sudah melaksanakan
shalat Isya di masjid lalu pulang mendapati istri saya belum shalat. Bolehkah
saya mengimami istri untuk sholat berjamaah, padahal saya sudah shalat?
Pada zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam ada seorang
saabat bernama Mu’adz bin Jabal r.a. yang selalu berjamaah dengan Rasulullah
Shalallahu Alaihi Wassalam. Lalu, dia pulang ke kaumnya untuk menjadi imam bagi
mereka. hal ini diketahui Rasul, tetapi beliau tidak menegurnya. Ini
menunjukkan, kita boleh melaksanakan shalat wajib bermaah di masjid, kemudian
kita menjadi imam untuk keluarga di rumah.
Dalam riwayat lain disebutkan, Rasulullah Shalallahu Alaihi
Wassalam pernah melihat orang yang shalat wajib sendiri di masjid. Beliau
bertanya kepada para sahabat yang telah melakukan shalat, “Apakah di antar
kalian ada yang ingin menemani orang ini berjamaah?” Keterangan ini menjelaskan
kalau kita sudah shalat wajib, lalu ada orang yang shalat wajib sendirian, kita
boleh menemaninya berjamaah.
Sesungguhnya Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam melihat
seseorang yang shalat sendirian. “Beliau bersabda, ‘Tidakkah ada yang
bersedekah kepada orang ini untuk shalat bersamanya?'” (H.R. Abu Daud dari Abu
Sa’id al-Khudri r.a.) yang dimaksud dengan “bersedekah” dalam hadis ini bukan
dalam bentuk uang (materi), tetapi dalam bentuk menyempatkan waktu untuk
menemani berjamaah.
Mencermati dua keterangan tersebut, jelaslah bahwa kita
diperbolehkan shalat wajib yang kedua kalinya untuk menemani orang berjamaah
atau menjadi imam. Namun, kalau menyengaja shalat wajib dua kali tanpa alasan,
hal ini tidak dibenarkan karena tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shalallahu
Alaihi Wassalam. Misalnya, setelah melaksanakan shalat Dzuhur, kita shalat lagi
tanpa alasan apa pun. Nah, hal ini tidak dibenarkan.
Sahabat dakwah, Kesimpulannya adalah kalau kita sudah shalat
wajib, boleh melakukannya sekali lagi untuk menemani orang lain agar berjamaah
atau menajdi imam bagi keluarga. Namun, tidak dibenarkan mengulanginya tanpa
alasan. Wallahu A’lam
Semoga tulisan ini menambah pengetahuan anda dan bermanfaat
Sumber : hijaz.id