Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Seorang istri seharusnya
patuh dan taat kepada suaminya, tapi di jaman sekarang ini banyak istri yang
membangkang bahkan menghianati dengan cara berselingkuh terhadap lelaki lain.
Padahal durhaka kepada suami merupakan salah satu perbuatan yang dilaknat
Allah.
Lalu, apabila seorang istri yang mendurhakai suaminya apakah
shalatnya tidak diterima? Berikut penjelasannya
Dikutip dari ruangmuslimah, Dari Abu Umamah radhiallahu
‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga
golongan yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak
yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri yang
melewati malam hari sementara suaminya marah kepadanya, dan seseorang yang
mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya.” (HR. At-Tirmidzi
no. 360 dan dihasankan Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi,
Al-Misykat no. 1122, Shahihul Jami’ no. 3057)
Dari hadist diatas terdapat kata “Tidak melewati
telinga-telinga mereka” ini menandakan jika shalat mereka tidak diterima dengan
penerimaan yang sempurna, atau tidak diangkat kepada Allah sebagaimana
diangkatnya amal shalih. As-Suyuthi berkata dalam kitab Qutun Al-Mughtadzi,
“Maksudnya shalat mereka tidak diangkat ke langit, sebagaimana disebutkan dalam
hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan Ibnu Majah, “Kami tidak
mengangkat shalat mereka ke atas kepala mereka walau satu jengkal.”
Ini merupakan ungkapan yang menunjukkan tidak diterimanya
shalat mereka.
(Keterangan Al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, 2:290 –
291)
Makna: “Orang yang mengimami suatu kaum dalam keadaan mereka
tidak suka kepadanya” maksudnya adalah ketidak-sukaan karena alasan agama,
misalnya imamnya adalah orang yang fasik, atau sebenarnya tidak layak jadi
imam. Imam Al-Munawi mengatakan, “Imam ini shalatnya batal karena dia tercela
secara syariat, misalnya karena kefasikan atau bid’ah, atau terlalu
menggampangkan masalah najis, atau meninggalkan salah satu rukun dan wajib
shalat…” (Faidhul Qadir, 3:324).
Akan tetapi jika ada imam yang baik, agamanya bagus,
menjalankan sunah, namun ada sebagian orang yang tidak menyukainya karena
alasan yang tidak dibenarkan, misalnya karena perbedaan pendapat, maka ketidak-sukaan
ini tidak menyebabkan batalnya shalat imam. Sebagaimana keterangan Ibnu
Qudamah, “Jika imam agamanya bagus, mengikuti sunah, kemudian ada jamaah yang
tidak suka karena prinsip agamanya itu maka dia tidak dimakruhkan untuk menjadi
imam.” (Al-Mughni, 2:32).
Semoga bermanfaat
Sumber : ruangmuslimah