Bagikandakwah -
Sahabat dakwah, Seekor kambing cukup untuk kurban satu keluarga, pahalanya
mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih
hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari
Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam
seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan
keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264
dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan
kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun
ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak
pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas
maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk
dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing
kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,
اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak
berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh
Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).
Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby
mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala
sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
(Ahkamul Idain, Hal. 79)
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu
orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya.
Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya
boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10
orang. Allahu a’lam.
Batasan “Anggota Keluarga” yang Tercakup Dalam Pahala
Berkurban
Siapa saja anggota keluarga yang tercakup dalam kegiatan
berkurban seekor kambing? Ulama berselisih pendapat tentang batasan “anggota
keluarga” yang mencukupi satu hewan kqurban.
Pertama, masih dianggap anggota keluarga, jika terpenuhi 3
hal: tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan sohibul kurban menanggung
nafkah semuanya. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang
ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki- (4:364).
Kedua, semua orang yang berhak mendapatkan nafkah sohibul
kurban. Ini adalah pendapat ulama mutaakhir (kontemporer) di Madzhab Syafi’i.
Ketiga, semua orang yang tinggal serumah dengan sohibul
kurban, meskipun bukan kerabatnya. Ini adalah pendapat beberapa ulama
syafi’iyah, seperti As-Syarbini, Ar-Ramli, dan At-Thablawi. Imam ar-Ramli
ditanya:
Apakah bisa dilaksanakan ibadah kurban untuk sekelompok
orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan di
antara mereka?
Ia menjawab, “Ya bisa dilaksanakan.” (Fatawa Aar-Ramli,
4:67)
Sementara Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli, dengan
mengatakan,
“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun
perempuan. Bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bait (keluarga) di sini adalah
semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada orang yang
aslinya tidak wajib dinafkahi. Sementara perkataan sahabat Abu Ayub: “Seorang
(suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya”
memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami
sebagaimana zahir hadits, yaitu setiap orang yang tinggal dalam satu rumah,
interaksi mereka jadi satu, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan. Ini
merupakan pendapat sebagian ulama. Akan tetapi terlalu jauh (dari kebenaran).
(Tuhfatul Muhtaj, 9:340).
Sahabat dakwah kesimpulannya yakni sebatas tinggal dalam
satu rumah, tidak bisa dikatakan sebagai ahli bait (keluarga). Batasan yang
mungkin lebih tepat adalah batasan yang diberikan ulama Madzhab Maliki. Sekelompok
orang bisa tercakup ahlul bait (keluarga) kurban, jika terpenuhi tiga syarat:
tinggal bersama, ada hubungan kekerabatan, dan tanggungan nafkah mereka sama
dari kepala keluarga. Semoga tulisan ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat
Sumber: konsultasisyariah.com