Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Apakah boleh seorang suami
menikah lagi (berpoligami) diam-diam (kucing-kucingan) tanpa diketahui istri
pertama? Berikut ini penjelasannya ..
sumber grid.id
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah pernah ditanya apakah
disyaratkan untuk sahnya nikah, seorang suami yang ingin poligami harus
mengakui bahwa statusnya sudah menikah dengan wanita lain ketika tidak ditanya
hal tersebut. Apakah ada konsekuensi jika ia berbohong mengatakan belum menikah
saat ditanya (padahal sudah punya istri dan anak, pen.)?
Jawaban Syaikh Jibrin,
Yang jelas seorang pria tidak mesti mengabarkan pada istri
kedua atau keluarganya bahwa ia telah menikah sebelumnya (masih berkeluarga)
ketika tidak ditanya.
Akan tetapi hal itu mustahil tersembunyi. Karena yang
namanya nikah pasti akan menelusuri dan ingin mencari tahu keadaan
masing-masing pasangan sebelum terjadinya akad, lantas diputuskan pantas
ataukah tidak dijadikan pasangan.
Yang jelas tidak boleh sampai menyembunyikan status dari
kenyataan.
Jika sampai ada dusta di antara pasangan suami-istri
tersebut, lantas akad sudah berlangsung, maka ada hak khiyar (memutuskan untuk
lanjut ataukah tidak, pen.). Jika salah satunya mengaku bahwa ia belum menikah,
padahal itu dusta, maka boleh memilih untuk fasekh (membatalkan nikah, pen.)
atau boleh tetap lanjut. Begitu pula ketika ada yang mengaku sebagai gadis
padahal tidak lagi gadis, maka boleh memilih lanjut ataukah membatalkan nikah.
(Diambil dari Fawaid wa Fatawa Tahummu Al-Mar’ah Al-Muslimah, 114)
Kejujuran itu penting. Nikah atau berpoligami dengan
kucing-kucingan pasti akan penuh dengan kedustaan. Tak percaya?
Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
“Hendaklah
kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan
pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika
seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan
dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari
berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan
kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan
berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.”
(HR. Muslim, no. 2607)
Karena berpoligami itu adalah sunnah Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan beliau sendiri mengajarkan kejujuran, maka berpoligami
hendaklah berani untuk jujur. Semoga bermanfaat.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber : rumaysho.com