Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Wanita itu memang menggemaskan .
Mereka mencukur alis asli, lalu setiap pagi menggambar alis palsu yang mirip
dengan alis yang telah mereka cukur.”
Perbuatan wanita mencukur alis asli kemudian menggambar alis
palsu setiap hari disebut sebagai “keajaiban dunia” oleh sebagian pria. Mereka
mungkin tidak paham bahwa perbuatan itu dilarang dalam Islam, bahkan dilaknat
oleh Allah melalui Rasul-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita
yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang
minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato,
tanpa ada penyakit.” (HR. Abu Dawud; shahih)
Imam Abu Dawud menjelaskan bahwa An Namishat adalah orang
yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah orang yang minta
dicabut alisnya.
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dalam buku Al Halal wal Haram fil
Islam (Halal dan Haram dalam Islam) menjelaskan: “Di antara tindakan berlebihan
dalam berhias yang diharamkan Islam ialah menghilangkan (mencukur) alis agar
tinggi atau rata, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melaknat wanita yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya. Lebih haram lagi
jika mencukur alis itu menjadi simbol bagi wanita tuna susila.”
Beliau menukil pendapat ulama mazhab Hanbali dan Imam
Nawawi. Bahwa menurut sebagian ulama Hanbali, diperbolehkan mencukur rambut
dahi, memberinya warna (make up) merah, serta mengukir dan memperuncing ujung
matanya dengan seizin suaminya. Ulama Hanbali beralasan, hal tersebut termasuk
berhias.
Namun, Imam Nawawi tegas menolaknya dan juga pendapat Abu
Dawud di atas. Menurut Imam Nawawi, mencukur rambut dahi termasuk perbuatan
mencukur alis yang diharamkan.
Syaikh Utsaimin dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam
(Halal dan Haram dalam Islam) menjelaskan bahwa mencabut alis hukumnya haram,
bahkan termasuk dosa besar. Sedangkan menipiskan alis dengan menggunting atau
mencukur, hal itu dianggap makruh oleh sebagian ulama dan dinilai haram oleh
ulama lainnya karena termasuk kategori namsh.
Untuk para wanita hindarilah perbuatan-perbuatan yang tidak
disukai Allah, Semoga menjadi pengingat
Sumber :Webmuslimah.com