Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Salah satu kewajiban suami
adalah menafkahi keluarganya, dalam hal ini adalah anak dan istrinya.
Bila suami tidak memenuhi kewajibannya, istri berhak
mengambil harta suami secukupnya.
Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW, “Seseorang
cukup dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.”
(HR. Abu Daud : 1692).
Namun apabila suami tidak memberikan nafkah, sedangkan si
suami masih menyimpan harta, maka istri boleh mengambil hak atas nafkah
tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Perhatikan hadits berikut.
Dari Aisyah RA, bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) seorang laki-laki yang bakhil.
Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang
aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah
yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.(HR Bukhari : 5364 dan Muslim :
1714).
Sahabat dakwah, berdasarkan hadits tersebut, istri berhak
atas harta suami hanya secukupnya. Maka, untuk tuntutan nafkah pun tidak boleh
berlebihan. Bukan untuk gaya hidup mewah, tapi hidup sesuai kebutuhan. Semoga menjadi pengingat dan bermanfaat
Sumber : islampos.com