Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Apakah benar panggilan bunda
terlarang bagi seorang muslim? Karena sebagian anak ada yang diajarkan
memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda.
Sebagian mengkritik hal ini karena panggilan seperti ini
adalah panggilan di kalangan Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria.
Panggilan Untuk Ibu Berkaitan Dengan Masalah Adat
Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh
Ibnu Taimiyah,
وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
“Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah
masalah selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah
Al-Fatawa, 4: 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata pula,
وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
“Adat adalah kebiasaan manusia dalam urusan dunia mereka
yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini adalah tidak ada larangan
kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29: 16-17)
Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata,
“Hukum asal adat adalah boleh, tidak kita katakan wajib, tidak pula haram.
Hukum boleh bisa dipalingkan ke hukum lainnya jika (1) ada dalil yang
memerintah, (2) ada dalil yang melarang.” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah,
hal. 88).
Sedangkan untuk panggilan bunda sama sekali tidak ada dalil
tegas yang melarangnya.
Bagaimana kalau alasannya itu tasyabbuh (meniru-niru)
Nashrani karena panggilan Maria di kalangan Nashrani adalah dengan Bunda Maria.
Kaidah
Tasyabbuh Mesti Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
berkata,
“Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang
menjadi kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir adalah
bila seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir.
Adapun jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum
muslimin dan itu tidak menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka
tidak lagi disebut tasyabbuh.
Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa
jadi dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)
Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang
ibu yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non
muslim yah”? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu.
Panggilan bunda masih sama posisinya dengan panggilan mama,
ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim memakainya, bukan berarti seorang muslim
terlarang memakainya karena panggilan tersebut adalah panggilan umum tanpa
memandang agama.
Kalau ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu
juga sah-sah saja.
Semoga bisa menambah pengetahuan anda dan semoga bermanfaat.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Sumber: rumaysho.com