Bagikandakwah – Pertanyaan yang sering dilontarkan kepada
seorang Ustadz. “ Ustadz, kadang kalau selesai shalat saya berbaring dan
tertidur dalam keadaan memakai rukuh, waktu tidur tidak terasa keluar air liur
yang mengenai mukena saya sampai ngecap kuning. Yang saya tanyakan, najiskah
mukena saya yang terkena air liur tersebut? Apakah boleh dipakai untuk shalat?
Mohon penjelasannya ustadz, terima kasih. [Eny Koeswati]
Jawaban:
Ukhti Eny Koeswati yang saya hormati, diantara syarat sahnya
shalat adalah harus suci dari najis dan hadats. Suci dari najis baik badan,
pakaian dan tempatnya.
Barang najis itu ada yang ringan (mukhoffafah) seperti
kencing bayi laki-laki yang belum makan nasi, cara mensucikannya cukup disiram
dengan air yang suci melebihi jumlah kencing si bayi.
Ada najis yang berat (mugholladzoh) seperti najisnya anjing,
cara mencucinya harus disiram tujuh kali dan salah satu diantaranya harus
dicampur dengan debu.
Dan ada najis yang sedang-sedang (mutawassithoh) seperti
kotoran hewan, manusia, setiap sesuatu yang cair yang keluar dari perut
manusia, darah dan lain-lain. Cara mencucinya harus dibasuh dengan air yang
suci sampai hilang bau, warna dan rasanya.
Air liur adalah air yang keluar melalui mulut manusia pada
saat tidur. Apakah ini najis? Ditafsil. Jika air liur itu keluar dari lambung
atau perut (maiddah) maka hukumnya najis. Tetapi kalau hanya keluar dari
tenggorokan saja maka air liur itu tidak najis. Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi
al-Banteni menjelaskan,
“Air yang mengalir dari mulut orang yang sedang tidur (air
liur) itu najis jika keluar dari lambung atau perut (maiddah), seperti
keluarnya berwarna kuning dan kental. Tetapi tidak najis kalau keluar dari selain
lambung atau ragu apakah dari lambung atau tidak, maka itu suci. Ya, kalau
seseorang kena cobaan (penyakit) dengan selalu mengeluarkan air liur tanpa bisa
ditahan, itu dimaafkan dan tidak najis.” (Nihayatuzzen : 40)
Ukhti Eny Koeswati, jika Anda selesai shalat tertidur dan
kepala rata dengan badan tidak pakai bantal maka sangat mungkin air liur yang
keluar (jika kental dan berwarna kekuning-kuningan) itu dari perut dan jika
mengenai badan atau mukena itu najis dan kalau mukenanya najis maka tidak sah
digunakan untuk shalat.
Tetapi jika Anda tidur memakai bantal yang kepala lebih
tinggi dari badan serta air liur yang keluar berwarna bening mungkin itu hanya
keluar dari teggorokan, maka itu suci, tidak najis dan boleh dipakai shalat.
Namun alangkah baiknya kalau mukenanya terkena air liur
segera dicuci sebelum dipakai shalat lagi dan ketika shalat pakailah pakaian
yang paling baik dan bersih demi melaksanakan firman Allah SWT dalam surat al-
A’raf ayat 31,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ …
“Hai anak Adam, pakailah
pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. (salat, tawaf dan ibadah
lain)…” (QS. al- A’raf : 31)
Semoga bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan anda.
Sumber: aswajanucenterjatim.com