Bagikandakwah – Sahabat dakwah, seringkali kita kalau
memasak daging atau mengolahnya menjadi makanan yang siap santap langsung kita
olah tanpa mencuci terlebih dahulu. Lalu bagaimana hukumnya jika masih ada
darah yang menempel didaging tersebut ?
Pertanyaan:
Yth Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung. Mohon petunjuk, apakah
haram makan bakso yang dagingnya dibeli di pasar lalu langsung digiling tanpa
dicuci dulu?
Berdasarkan, cerita kalau masih ada darahnya berarti haram,
mana yang benar Pak. Mohon pencerahan, terima kasih. (+6285766800xxx)
Jawaban:
Haram Mengonsumsinya
Kami terangkan bahwa ketika kita beli daging di pasar
sebaiknya dicuci terlebih dahulu. Tujuannya
untuk membersihkan dari najis yang menempel baik yang kelihatan atau
tidak kelihatan, seperti darah atau kotoran.
Dan jika pada daging tersebut terdapat darah yang menempel
maka daging tersebut harus dicuci terlebih dahulu untuk membersihkn darah yang
menempel tersebut.
Sedangkan jika tidak dicuci maka daging tersebut masih
mengandung najis berupa darah dan daging tersebut dihukumi mutanajis (daging
yang terkena najis) dan haram hukum mengkomsumsinya. Keharaman tersebut
disebabkan oleh darah yang menempel.
KH. Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
Sumber: tribunnews.com