Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Dalam al Qur`an dan as-Sunnah dalam menyebutkan
tentang hukum poligami, maka didapatkan, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah
bagi yang mampu. Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya” [QS. An-Nisaa` : 3].
Meski begitu, jangan sampai berpoligami namun dengan tujuan
sebagai berikut. Karena resikonya akan sangat berat, di dunia, begitu juga di
akhirat, seperti yang dikutip dari kajianlagi.
1. Untuk
Mengakhiri Pernikahan Pertamanya
Entah karena bosan atau apa dengan pernikahan pertamanya,
lantas seorang suami berdalih poligami demi bisa menghancurkan pernikahan
pertamanya.
Niat jahat ini mungkin bisa disembunyikan, namun Allah Maha
tahu segala apa yang ada dalam hati UmatNya. Karenanya, takutlah kalian dengan
hukum Allah, karena tidak ada perbuatan jahat sekecil apapun yang tidak akan
dibalas oleh-Nya
2.
Pamer
Poligami adalah ibadah, maka tidak selayaknya untuk
dipamerkan karena bukannya dapat pahala justru mengundang murka Allah
Subhanallahu Wa taala.
3.
Ingin Menambah “Koleksi” Istri
Poligami dengan niat hanya ingin menambah koleksi istri juga
tidak diperbolehkan karena bukan termasuk poligami yang disunnahkan, bahkan
lebih dekat dengan kedzoliman.
4.
Merasa Sok Ganteng
Banyak hal yang wajib disiapkan sebelum memutuskan poligami.
Jadi bukan sekedar merasa sok ganteng lantas bisa menggaet beberapa wanita
untuk dijadikan istri. Wallahi, semuanya akan hancur jika tidak ada ilmunya.
5.
Menyakiti Istri
Tidak ada kebaikan yang diawali dari keburukan. Ketika
seorang suami memutuskan poligami dengan tujuan untuk menyakiti istri, maka
bisa saja yang terjadi sebaliknya, si suami yang justru terluka akibat
perbuatannya.
6.
Hanya Untuk Coba-coba
Poligami bukan pakaian yang bisa dicoba-coba seenaknya,
kalau pas diteruskan dan kalau tidak pas bisa dilepaskan. Poligami adalah
Syariat Allah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Jika mampu, jalankan
dengan maksimal, namun jika tak mampu, bersabarlah dan bahagialah dengan 1
istri.
Sahabat dakwah, jika memang diniatkan untuk 6 hal diatas,
lebih baik jangan. Karena dosanya tidak hanya di dunia, tapi juga dipertanggung
jawabkan di akhirat kelak. Semoga bermanfaat
Sumber: wajibbaca.com