Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Ketika seorang pria telah
menikah dan menjadi seorang suami maka salah satu kewajiban suami yang tak
dapat ditawar adalah bertanggung jawab menafkahi keluarga (istri dan anak).
Bila suami tidak memenuhi kewajibannya, istri berhak mengambil harta suami
secukupnya.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Seseorang cukup
dikatakan berdosa jika ia melalaikan orang yang ia wajib beri nafkah.” (HR. Abu
Daud : 1692).
Ketika suami melalaikan tanggung jawabnya, tetapi masih
memiliki harta lain istri boleh mengambil.
Dari Aisyah RA, bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) seorang laki-laki yang bakhil.
Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang
aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah
yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.(HR Bukhari : 5364 dan Muslim :
1714).
Melansir dari berbagai sumber, berdasarkan riwayat tersebut,
istri berhak atas harta suami hanya secukupnya. Maka, untuk tuntutan nafkah pun
tidak yang berlebihan. Bukan untuk gaya hidup mewah, tapi hidup sesuai
kebutuhan.
Baru-baru ini, kabar tewasnya seorang pegawai Badan
Narkotika Nasional (BNN) Bogor, Indria Kameswari menjadi isu panas. Indria
tewas di tangan suaminya sendiri. Menurut dugaan ia ditembak suami yang bernama
Abdul Malik Aziz di bagian punggung.
Para saksi sekaligus keluarga tersangka menyatakan, bahwa
rumah tangga pasangan tersebut memang sering terjadi pertengkaran. Masalah
utama adalah tuntutan soal materi dari Indria terhadap suami. Terakhir Indria
menuntut suami membelikan mobil mewah namun tak kunjung dipenuhi. Hingga saat
ini peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan.
Dari pemicu kasus tersebut tuntutan istri cukup membuat
suami tertekan. Padahal, tuntutan nafkah istri terhadap suami tidak sebesar
itu.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya :
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar)
apa yang Allah berikan kepadanya” QS : Ath-Thalaq : 7).
Bagi para istri yang menuntut suami untuk dapat memenuhi
gaya hidup mewah dan berlebihan, Allah SWT menegur lewat surat Al-Baqarah ayat
228.
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajiban menurut cara yang ma’ruf” (QS : Al-Baqarah : 228).
Semoga bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan anda.