Jika Istrimu Membangkang? Ini Petunjuk Al-Qur’an Untuk Mengatasinya

Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Islam yang ajarannya sejalan dengan fitrah manusia mewajibkan seorang suami untuk menanggung kebutuhan hidup seorang istri serta anak-anaknya. Keistimewaan fisik dan psikis laki-laki serta kewajiban memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya melahirkan hak-hak suami yang harus dipenuhi oleh seorang istri.



Suami sebagai pemimpin wajib ditaati oleh istrinya dalam semua aspek, selama tidak bertentangan dengan agama. Namun bukan berarti kepemimpinan yang telah dianugerahkan oleh Allah swt kepada seorang suami memperbolehkan ia bertindak sewenang-wenang; bertindak sesuka hati tanpa memerhatikan hak-hak seorang istri.

Begitu pula seorang istri, kewajiban  mendengarkan dan menaati perintah suaminya jangan sampai diabaikan; dan jangan pernah merasa bahwa dirinya dikekang.

Namun kadang kepemimpinan yang seharusnya disyukuri malah disalah artikan dengan memperlakukan istri secara tidak manusiawi dan menganggap ia budak yang selalu tunduk di bawah kekuasaannya.

Begitu juga halnya dengan istri, kewajiban menaati suami kadang malah dianggap bahwa dirinya telah diperbudak dan merasa tidak bermartabat.

Sehingga seorang istri menuntut kebebasan tanpa adanya aturan dari seorang suami. Maka dari itu jelaslah bahwa nusyuz (pembangkangan) itu bisa saja dilakukan oleh suami dan bisa pula dilakukan oleh istri.

Pada saat suami melalaikan kewajiban kepemimipinannya istri hendaknya meminta secara baik-baik kepada suami agar ia memenuhi hak-hak yang sudah ditinggalkannya.

Begitu juga halnya dengan suami, ketika perintahnya ditanggapi dengan pembangkangan, hendaklah ia berbicara secara baik-baik, dengan lemah lembut tanpa adanya kekerasan.

Perlu diingat, meskipun suami dianugerahi kepemimpinan yang harus dipatuhi oleh istri, tetapi Islam tidak memperbolehkan suami memperlakukan istrinya semena-mena. Bukankah musyawarah merupakan anjuran Al-Quran dalam menyelesaikan setiap problem? termasuk problematika rumah tangga.

Kalau titik temu tidak diperoleh dalam musyawarah dan seorang suami yang semestinya ditaati istrinya dihadapi olehnya dengan nusyuz, keangkuhan, dan pembangkangan maka ada tiga langkah yang dianjurkan untuk ditempuh suami demi mempertahankan mahligai pernikahan dan mengembalikan keharmonisan rumah tangga. Ketiga langkah tersebut sebagaimana telah diajarkan dalam Al-Quran sebagai berikut:

وَاللاَّتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعَظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِى المَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ

Artinya: Dan wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka; tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka; dan pukullah mereka (QS. An-Nisa’: 34)

Langkah pertama yaitu dengan cara menasihatinya dengan perkataan lemah lembut; mengingatkan istri bahwa hal yang demikian akan menyebabkan gugurnya kewajiban suami untuk memberi nafkah, dan ia akan dimurkai Allah swt.

Jika sudah dinasihati, namun perilaku istrinya tetap seperti semula maka Al-Quran memerintahkan cara kedua, yaitu dengan menceraikan istri di tempat tidur (pisah ranjang).


Al-Quran menyuruh suami menceraikan istrinya di tempat tidur, tetapi tidak berarti suami harus meninggalkannya di rumah; meninggalkan tempat tidur yang biasa mereka tiduri bersama.

Yang dimaksud pisah ranjang adalah suami menghindari hubungan sek-sual saja. Pasangan yang berjauh-jauhan ketika diterpa kesalahpahaman, perbuatannya itu dapat melebarkan jurang perselisihan.

Hendaknya perselisihan yang terjadi jangan sampai diketahui oleh orang lain, bahkan anak-anak dan anggota keluarganya sekalipun. Semakin banyak orang yang mengetahuinya maka perselisihan itu menjadi semakin sulit untuk diselesaikan.

 Keberadaan di kamar membatasi perselisihan itu untuk tidak sampai terdengar keluar. Karena keberadaan dalam kamar adalah untuk menunjukkan ketidaksukaan suami akan kelakuan istrinya maka yang dilakukan adalah hal-hal yang menunjukkan ketidaksukaannya itu.

Jika seorang suami berada dalam kamar dan tidur bersama istrinya, namun tidak ada cumbu rayu; tidak ada kata-kata manis; dan tidak ada hubungan se'ks maka hal itu menunjukkan bahwa istri tidak lagi berkenan di hati suaminya.

Pada saat itu wanita akan merasa bahwa senjata ampuhnya (daya tarik kecantikannya) tidak lagi manjur untuk membangkitkan gairah suaminya. Nah, ketika itulah diharapkan istrinya dapat menyadari kesalahannya. Ketika itu pula diharapkan terciptanya keadaan yang lebih baik, yang merupakan tujuan dari adanya hajru (meninggalkan hubungan sek'sual).

Adapun langkah ketiga yang bisa ditempuh oleh seorang laki-laki yang istrinya berbuat nusyuz adalah dengan cara memukulnya. Ini merupakan langkah terakhir bagi pemimpin rumah tangga dalam upaya memelihara keutuhan rumah tangganya.

Namun perkataan memukul jangan sampai dipahami dengan arti menyakiti. Jangan pula dianggap sebagai perbuatan yang penting. Rasulullah mengingatkan kita agar tidak memukul wajah dan tidak pula menyakiti.

Pada kesempatan lain rasulullah bersabda, “Tidakkah kalian malu memukul istri seperti kalian memukul keledai?” Merasa malu disebabkan memukul istri. Juga malu karena gagal mendidiknya dengan nasihat dan cara lain.

Perlu juga disadari bahwa dalam kehidupan berumah tangga pasti ada saja nasihat atau sindiran yang tidak mempan bagi istrinya. Nah, ketika itulah suami diperbolehkan memukul istri yang sedang membangkang, dengan syarat pukulan itu tidak sampai mencederainya.

Tidak juga pukulan itu ditujukan kepada kalangan yang menilai pemukulan sebagai suatu penghinaan atau tindakan yang tidak terhormat. Sebab pemerintah mengancam akan menjatuhi hukuman atau menuntut suami atas tindakan yang telah dilakukannya terhadap istri.

Sebagai antisipasi agar tidak berkembang luasnya tindakan-tindakan yang merugikan istri, khususnya di kalangan para suami yang tidak memiliki moral. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kalian yang sudah berumahtangga.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Jika Istrimu Membangkang? Ini Petunjuk Al-Qur’an Untuk Mengatasinya