Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Allah pasti menciptakan
sesuatu ada manfaatnya. Begitu juga hewan-hewan di bumi. Meski manusia
ditugaskan untuk menjaga satu sama lain dan setiap ciptaan-Nya, tapi ada satu
hewan yang justru disunnahkan untuk membu-nuhnya. Dan hewan itu adalah cicak.
Setiap rumah pasti ada yang namanya cicak, bahkan cicak disebutkan dalam lagu
anak-anak di Indonesia. Cicak sendiri termasuk binatang yang kecil dan tidak
terlalu mengganggu atau mengusik kita semua, hanya kotorannya saja yang kadang
menjengkelkan dan juga menyebabkan batalnya air wudhu ketika akan shalat.
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri
atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang
penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau
menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari
siksa neraka’.” (QS. Ali Imran 191)
Cicak memang salah satu hewan yang sering dijumpai di rumah.
Seringkali banyak kotoran cicak berceceran terutama di ruang yang jarang
digunakan atau di kamar mandi dan toilet. Yang kalau bak mandi tidak memenuhi
syarat ukuran 2 qullah (270 lt) berarti harus dikuras semua airnya karena
najis. Suara yang ditimbulkannya juga menjengkelkan terutama di waktu malam.
HEWAN
YANG BOLEH DIBU-NUH
Imam Suyuthi menyebutkan didalam “al Asbah an Nazhoir” bahwa
binatang-binatang itu terbagi menjadi empat macam.
1. Binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak
berbahaya maka ia tidak boleh dibu-nuh.
2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak
bermanfaat maka dianjurkan untuk dibu-nuh seperti : ular dan binatang-binatang yang
berbahaya.
3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu
sisi namun berbahaya dari sisi
lainnya, seperti : burung elang maka tidak dianjurkan dan
tidak pula dimakruhkan
untuk membu-nuhnya.
4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan
tidak pula berbahaya, seperti :
ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah diharamkan dan
tidak pula dianjurkan untuk
membu-nuhnya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)
Jadi apabila memang cicak yang ada di sekitar kita itu
membahayakan manusia atau meracuni
makanan atau termasuk hewan yang menimbulkan najis yang bisa
membuat tidak sahnya wudhu dan shalat maka dibolehkan bagi kita untuk membu-nuh
cicak tersebut. Ditambah lagi ada hadits-hadits yang menyebutkan bahwasanya
cicak memang dianjurkan untuk dibu-nuh.
CICAK
ADALAH MUSUH IBRAHIM
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut cicak
memiliki ciri sifat orang munafik yaitu khianat. Dalam haditsnya Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam bersabda yang artinya: “Bahwasanya ketika Ibrahim
dilemparkan ke dalam api maka mulailah semua hewan melata berusaha
memadamkannya, kecuali cicak. Karena sesungguhnya cicak itu mengembus-embus api
yang membakar Ibrahim.” (HR. Ahmad)
Imam Ibnu Majah meriwayatkan didalam kitab Sunan, dari
Saibah Maulah al Fakih bin al Mughiroh bahwa dirinya menemui Aisyah dan melihat
di rumahnya terdapat sebuah tombak yang tergeletak. Dia pun bertanya kepada
Aisyah,“Wahai Ibu kaum mukminin apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?”
Aisyah menjawab,“Kami baru saja membu-nuh cicak-cicak. Sesungguhnya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim as
dilemparkan ke dalam api tak satu pun binatang di bumi saat itu kecuali dia
akan memadamkannya kecuali cicak yang meniup-niupkan apinya. Maka Rasulullah
memerintahkan untuk membu-nuhnya.” Kitab “az Zawaid” menyebutkan bahwa hadits
Aisyah ini shahih dan orang-orangnya bisa dipercaya.
CICAK
BISA MENJADI MEDIA SIHIR
Pada saat pindahan rumah, biasanya rumah diruqyah dulu untuk
dibacakan surat Al Baqarah. Sesuai sabda Nabi kita, “Jangan kalian jadikan
rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan
surat Al-Baqarah di dalamnya.” (HR. Muslim). Sahabat Ibnu Mas’ud juga
mengatakan, “Sesungguhnya setan, apabila mendengar surat Al-Baqarah dibacakan
dalam rumah, maka dia akan keluar dari rumah itu.” (HR. Ath-Thabrani)
Dan sering terjadi dengan anehnya ada cicak tiba-tiba
berjatuhan dan mati. Atau terkadang menemukan cicak mati dengan tubuh hangus.
Boleh percaya atau tidak, yang jelas kita harus tetap waspada. Karena cicak
sering dijadikan media pembawa sihir. Banyak dari golongan jin yang menjelma
rupa menjadi cicak (hewan melata) untuk meletakkan racun sihir dirumah.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menghabarkan
kepada kami bahwasannya jin itu terdiri dari tiga kelompok. Pertama, jin yang
selalu beterbangan (melayang) di udara, kedua, jin dalam wujud hewan melata dan
ketiga, jin yang mempunyai tempat tinggal dan suka bepergian” (HR. Thabrani,
Hakim, Baihaki dengan sanad yang shahih).
Selain cicak sering dijadikan media sihir, dari sudut
pandang kesehatan juga perlu diketahui pula ternyata cicak itu mengandung
bakteri berbahaya yaitu Bakteri Escherichia Coli atau E Coli. Escherichia Coli
telah dikenal sebagai mikroba yang bisa menyebabkan sakit perut dan dapat
membahayakan kesehatan tubuh. Padahal kita tahu bahwa cicak sering menjatuhkan
kotoran di atas tempat makan dan minum tanpa kita sadari.
MEMBU-NUH
CICAK AKAN MENDAPAT PAHALA
Dari Abu Hurairoh ra berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Barangsiapa membu-nuh cicak maka pada awal pukulannya
baginya ini dan itu satu kebaikan. Barangsiapa yang membu-nuhnya dalam pukulan
kedua maka baginya ini dan itu satu kebaikan yang berbeda dengan yang pertama.
Jika dia membu-nuhnya pada pukulan ketiga maka baginya ini dan itu kebaikan
yang berbeda dengan yang kedua.”
Didalam kitab Shahih Muslim juga disebutkan, “Barangsiapa yang
membu-nuh cicak pada satu kali pukulan maka baginya seratus kebaikan. Dan jika
pada pukulan kedua maka baginya (kebaikan) berbeda dengan itu (yang pertama),
dan jika pada pukulan ketiga maka baginya (kebaikan) berbeda dengan itu (yang
kedua).”
Dari penjelasan di atas tidaklah menunjukkan bahwa perintah
membu-nuh cicak tersebut tidak ada hikmahnya. Semua perintah dan larangan Allah
ada hikmahnya. Hanya saja ada hikmah yang zahir, sehingga bisa diketahui banyak
orang, dan ada hikmah yang tidak diketahui banyak orang. Adapun terkait hikmah
membu-nuh cicak, disebutkan oleh ulama. Al-Munawi mengatakan, “Allah
memerintahkan untuk membu-nuh cicak karena cicak memiliki sifat yang jelek,
sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul
Qadir, 6:193)
Dan kenapa semakin sedikit pukulan semakin banyak pahala
yang didapat? Karena membu-nuh hewan memang dianjurkan jangan sampai terlalu
menyiksa. Sebagaimana menyembelih hewan Qurban juga begitu, harus dengan pisau
yang sangat tajam dan harus langsung memutus urat nadi supaya cepat mati. Jadi
maksudnya adalah semakin cepat kita membu-nuhnya maka semakin baik.
BAGAIMANA
DENGAN TOKEK?
Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash.
Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak ( Arab
: al-wazagh ), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus.
Sedangkan cecak dalam bahasa Arab disebut dengan sihliyah (سحلية). Tiga
dalil hadits yang sudah disebutkan di atas diterjemahkan dengan agak ragu,
karena disebut dengan kata wazagh (وَزَغ),
sehingga dituliskan menjadi cecak/tokek.
Sebagian kalangan menterjemahkannya sebagai cecak, namun
sebagian lagi menterjemahkan sebagai tokek. Lalu mana yang benar, apakah yang
dimaksud itu cecak, tokek atau memang keduanya? Pendapat Pertama : Cecak dan
Tokek Sama Haramnya. Sebagian ulama menganggap tokek dan cicak masih satu
jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi
berkata, bahwa menurut ahli bahasa Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis
dengan tokek ( saam abrash ), karena tokek adalah cicak besar.
Pengarang kitab Aunul Ma’bud menerangkan bahwa, Cicak itu
ialah binatang yang dapat disebut juga tokek. Imam Syaukani berkata bahwa tokek
adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar. Syihabuddin Asy-Syafii
dalam kitabnya, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, mengatakan
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat juga
diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek
pun hukumnya haram.
Sahabat dakwah, Sementara sebagian pendapat mengatakan bahwa
yang diharamkan dan dianjurkan untuk dibu-nuh itu adalah tokek dan bukan cicak.
Sebab makna wazagh lebih lebih tepat diartikan sebagai tokek dan bukan cecak.
Bahasa Arabnya cecak adalah sihliyah (سحلية).
Wallahu a’lam bish shawab. (Rumahfiqih)
Sumber : curhatmuslimah.com