Kenapa Nabi sampai menyuruh kita membunuh cicak? Ternyata ini bahayanya..

Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Allah pasti menciptakan sesuatu ada manfaatnya. Begitu juga hewan-hewan di bumi. Meski manusia ditugaskan untuk menjaga satu sama lain dan setiap ciptaan-Nya, tapi ada satu hewan yang justru disunnahkan untuk membu-nuhnya. Dan hewan itu adalah cicak. Setiap rumah pasti ada yang namanya cicak, bahkan cicak disebutkan dalam lagu anak-anak di Indonesia. Cicak sendiri termasuk binatang yang kecil dan tidak terlalu mengganggu atau mengusik kita semua, hanya kotorannya saja yang kadang menjengkelkan dan juga menyebabkan batalnya air wudhu ketika akan shalat.



“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya Tuhan Kami, Tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha suci Engkau, Maka peliharalah Kami dari siksa neraka’.” (QS. Ali Imran 191)

Cicak memang salah satu hewan yang sering dijumpai di rumah. Seringkali banyak kotoran cicak berceceran terutama di ruang yang jarang digunakan atau di kamar mandi dan toilet. Yang kalau bak mandi tidak memenuhi syarat ukuran 2 qullah (270 lt) berarti harus dikuras semua airnya karena najis. Suara yang ditimbulkannya juga menjengkelkan terutama di waktu malam.

HEWAN YANG BOLEH DIBU-NUH

Imam Suyuthi menyebutkan didalam “al Asbah an Nazhoir” bahwa binatang-binatang itu terbagi menjadi empat macam.
1. Binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibu-nuh.

2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak bermanfaat maka dianjurkan untuk dibu-nuh seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya.

3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi
lainnya, seperti : burung elang maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan
untuk membu-nuhnya.

4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti :
ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk
membu-nuhnya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)

Jadi apabila memang cicak yang ada di sekitar kita itu membahayakan manusia atau meracuni
makanan atau termasuk hewan yang menimbulkan najis yang bisa membuat tidak sahnya wudhu dan shalat maka dibolehkan bagi kita untuk membu-nuh cicak tersebut. Ditambah lagi ada hadits-hadits yang menyebutkan bahwasanya cicak memang dianjurkan untuk dibu-nuh.

CICAK ADALAH MUSUH IBRAHIM

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut cicak memiliki ciri sifat orang munafik yaitu khianat. Dalam haditsnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Salam bersabda yang artinya: “Bahwasanya ketika Ibrahim dilemparkan ke dalam api maka mulailah semua hewan melata berusaha memadamkannya, kecuali cicak. Karena sesungguhnya cicak itu mengembus-embus api yang membakar Ibrahim.” (HR. Ahmad)

Imam Ibnu Majah meriwayatkan didalam kitab Sunan, dari Saibah Maulah al Fakih bin al Mughiroh bahwa dirinya menemui Aisyah dan melihat di rumahnya terdapat sebuah tombak yang tergeletak. Dia pun bertanya kepada Aisyah,“Wahai Ibu kaum mukminin apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?” Aisyah menjawab,“Kami baru saja membu-nuh cicak-cicak. Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim as dilemparkan ke dalam api tak satu pun binatang di bumi saat itu kecuali dia akan memadamkannya kecuali cicak yang meniup-niupkan apinya. Maka Rasulullah memerintahkan untuk membu-nuhnya.” Kitab “az Zawaid” menyebutkan bahwa hadits Aisyah ini shahih dan orang-orangnya bisa dipercaya.

CICAK BISA MENJADI MEDIA SIHIR

Pada saat pindahan rumah, biasanya rumah diruqyah dulu untuk dibacakan surat Al Baqarah. Sesuai sabda Nabi kita, “Jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.” (HR. Muslim). Sahabat Ibnu Mas’ud juga mengatakan, “Sesungguhnya setan, apabila mendengar surat Al-Baqarah dibacakan dalam rumah, maka dia akan keluar dari rumah itu.” (HR. Ath-Thabrani)

Dan sering terjadi dengan anehnya ada cicak tiba-­tiba berjatuhan dan mati. Atau terkadang menemukan cicak mati dengan tubuh hangus. Boleh percaya atau tidak, yang jelas kita harus tetap waspada. Karena cicak sering dijadikan media pembawa sihir. Banyak dari golongan jin yang menjelma rupa menjadi cicak (hewan melata) untuk meletakkan racun sihir dirumah.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menghabarkan kepada kami bahwasannya jin itu terdiri dari tiga kelompok. Pertama, jin yang selalu beterbangan (melayang) di udara, kedua, jin dalam wujud hewan melata dan ketiga, jin yang mempunyai tempat tinggal dan suka bepergian” (HR. Thabrani, Hakim, Baihaki dengan sanad yang shahih).

Selain cicak sering dijadikan media sihir, dari sudut pandang kesehatan juga perlu diketahui pula ternyata cicak itu mengandung bakteri berbahaya yaitu Bakteri Escherichia Coli atau E Coli. Escherichia Coli telah dikenal sebagai mikroba yang bisa menyebabkan sakit perut dan dapat membahayakan kesehatan tubuh. Padahal kita tahu bahwa cicak sering menjatuhkan kotoran di atas tempat makan dan minum tanpa kita sadari.

MEMBU-NUH CICAK AKAN MENDAPAT PAHALA

Dari Abu Hurairoh ra berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membu-nuh cicak maka pada awal pukulannya baginya ini dan itu satu kebaikan. Barangsiapa yang membu-nuhnya dalam pukulan kedua maka baginya ini dan itu satu kebaikan yang berbeda dengan yang pertama. Jika dia membu-nuhnya pada pukulan ketiga maka baginya ini dan itu kebaikan yang berbeda dengan yang kedua.”

Didalam kitab Shahih Muslim juga disebutkan, “Barangsiapa yang membu-nuh cicak pada satu kali pukulan maka baginya seratus kebaikan. Dan jika pada pukulan kedua maka baginya (kebaikan) berbeda dengan itu (yang pertama), dan jika pada pukulan ketiga maka baginya (kebaikan) berbeda dengan itu (yang kedua).”

Dari penjelasan di atas tidaklah menunjukkan bahwa perintah membu-nuh cicak tersebut tidak ada hikmahnya. Semua perintah dan larangan Allah ada hikmahnya. Hanya saja ada hikmah yang zahir, sehingga bisa diketahui banyak orang, dan ada hikmah yang tidak diketahui banyak orang. Adapun terkait hikmah membu-nuh cicak, disebutkan oleh ulama. Al-Munawi mengatakan, “Allah memerintahkan untuk membu-nuh cicak karena cicak memiliki sifat yang jelek, sementara dulu, dia meniup api Ibrahim sehingga (api itu) menjadi besar.” (Faidhul Qadir, 6:193)

Dan kenapa semakin sedikit pukulan semakin banyak pahala yang didapat? Karena membu-nuh hewan memang dianjurkan jangan sampai terlalu menyiksa. Sebagaimana menyembelih hewan Qurban juga begitu, harus dengan pisau yang sangat tajam dan harus langsung memutus urat nadi supaya cepat mati. Jadi maksudnya adalah semakin cepat kita membu-nuhnya maka semakin baik.

BAGAIMANA DENGAN TOKEK?

Tokek dalam bahasa Arab disebut dengan kata Saamm Abrash. Nama ilmiahnya Gecko gekko. Binatang ini masih satu famili dengan cicak ( Arab : al-wazagh ), yaitu famili Geckonidae. Nama ilmiah cicak Cosymbotus platyurus. Sedangkan cecak dalam bahasa Arab disebut dengan sihliyah (سحلية). Tiga dalil hadits yang sudah disebutkan di atas diterjemahkan dengan agak ragu, karena disebut dengan kata wazagh (وَزَغ), sehingga dituliskan menjadi cecak/tokek.

Sebagian kalangan menterjemahkannya sebagai cecak, namun sebagian lagi menterjemahkan sebagai tokek. Lalu mana yang benar, apakah yang dimaksud itu cecak, tokek atau memang keduanya? Pendapat Pertama : Cecak dan Tokek Sama Haramnya. Sebagian ulama menganggap tokek dan cicak masih satu jenis, sehingga hukum tokek sama dengan hukum cicak, yaitu haram. Imam Nawawi berkata, bahwa menurut ahli bahasa Arab, cicak (al-wazagh) masih satu jenis dengan tokek ( saam abrash ), karena tokek adalah cicak besar.

Pengarang kitab Aunul Ma’bud menerangkan bahwa, Cicak itu ialah binatang yang dapat disebut juga tokek. Imam Syaukani berkata bahwa tokek adalah salah satu jenis cicak dan merupakan cicak besar. Syihabuddin Asy-Syafii dalam kitabnya, At-Tibyan limaa Yuhallal wa Yuharram min al-Hayaman, mengatakan bahwa berdasarkan penjelasan di atas, hukum haramnya cicak dapat juga diterapkan pada tokek, karena cicak dan tokek dianggap satu jenis. Maka tokek pun hukumnya haram.

Sahabat dakwah, Sementara sebagian pendapat mengatakan bahwa yang diharamkan dan dianjurkan untuk dibu-nuh itu adalah tokek dan bukan cicak. Sebab makna wazagh lebih lebih tepat diartikan sebagai tokek dan bukan cecak. Bahasa Arabnya cecak adalah sihliyah (سحلية). Wallahu a’lam bish shawab. (Rumahfiqih)


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Kenapa Nabi sampai menyuruh kita membunuh cicak? Ternyata ini bahayanya..