Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Petanyaan Seseorang “Selama
hidup saya sebagian besarnya saja jalani tanpa pernah mengerjakan shalat, apa
yang harus saya lakukan sekarang? Apakah meng-qadha-nya ataukah ada kafarah
ataukah taubat? Jika qadha bagaimana caranya saya meng-qadha semuanya? Ataukah
ada cara lain? Berikut jawabannya :
Shalat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim, bahkan
merupakan rukun Islam. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf
(sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh
melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun apa yang dilakukan seorang
Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya?
“Maka celakalah orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai
dalam shalatnya‘ (QS. Al Ma’un: 4-5)
Yang pertama harus dilakukan adalah bertaubat kepada Allah
Subhanahu Wa Ta’ala dan menjaga shalat di sisa hidup anda. Dan hendaknya
bersungguh-sungguh dalam bertaubat (taubat nasuha).
- Menyesal atas dosa yang telah dilakukan
- Berhenti dari dosa yang dilakukan dan mewaspadainya
- Bertekad untuk tidak mengulangi dosa tersebut
Yang kedua adalah melakukan qadha’ shalat. Mengqadha’ shalat
artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib
dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya.
Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada, telah
bersepakat atas wajibnya qadha’ shalat. Para ulama Imam empat mazhab tanpa
terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha’ shalat fardhu yang
terlewat adalah wajib. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat kuat, tidak ada
satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha’ shalat.
Lalu
bagaimana cara shalat qadha’?
Para ulama sepakat bahwa prinsipnya shalat yang terlewat
karena terlupa wajib dikerjakan begitu ingat. Namun para ulama umumnya tidak
lagi mengharuskan qadha’ shalat dilakukan dengan tertib sesuai urutannya
manakala jumlah shalat yang diqadha sangat banyak. Sehingga yang mana saja yang
dikerjakan terlebih dahulu, tidak menjadi masalah. Misalnya selama 5 tahun
shalatnya bolong-bolong dan sudah tidak ingat jumlahnya.
Maka dalam hal ini ada ulama yang memperbolehkan
shalat-shalat yang sama dikerjakan beberapa kali, berdasarkan waktunya.
Misalnya, setiap selesai melakukan shalat Dzhuhur, maka seseorang boleh
mengqadha beberapa shalat Dhuhur sesuai dengan jumlah yang diinginkannya, dicicil
terus setiap hari hingga sampai lunas semua hutang-hutangnya. Begitu pun pada
shalat Ashar, boleh diqadha’ beberapa shalat Ashar yang dahulu pernah terlewat.
Dan demikian juga dengan waktu yang lain, yaitu Maghrib, Isya’ dan Shubuh.
Simak video singkat 1 menit ustadz Abdul Somad tentang
qadha’ shalat.
Semoga bermanfaat
Sumbe : curhatmuslimah.com