Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Panggilan ‘ayah’ atau
‘bunda’ pada pasangan suami istri merupakan hal lazim di Negara Indonesia.
Panggilan ini kerap digunakan oleh pasangan yang telah dikaruniai anak. Suami
akan memanggil istrinya dengan mamah, ibu, umi, atau bunda. Begitu pun
sebaliknya, istri akan memanggil suaminya dengan papah, ayah, abi, atau bapak.
Tetapi, apakah kemudian suami yang memanggil istri dengan ‘bunda, mamah, ibu,
mami’ dan sebagainya, atau sebaliknya, istri yang memanggil suami dengan
sebutan ‘ayah, papa, bapak, papi’ apakah termasuk talak zhihar? Berikut
ulasannya
Talak Zhihar adalah ungkapan suami kepada istrinya yang
bermaksud menyamakan anggota tubuh istrinya dengan ibunya, seperti dalam
ungkapan: “Punggungmu sama dengan punggung ibuku”. Dikutip dari islami.co,
penyebutan tersebut digolongkan talak zhihar didasarkan pada peristiwa ketika
Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi oleh Khaulah, istri
dari sahabat Aus bin Shamit.
Di hadapan Rasulullah, Khaulah mengadukan suaminya yang
mengeluarkan perkataan ‘anti ‘alayya ka zhari ummi‘ yang artinya ‘engkau bagiku
sama seperti punggung ibuku’. Perkataan tersebut menandakan suami tidak boleh
mencampuri istrinya selama-lamanya, atau sama dengan talak. Peristiwa ini
menjadi dasar diturunkannya Surat Al Mujadalah yang melarang suami mengeluarkan
perkataan semacam itu ketika sedang marah.
PENJELASAN
SEJARAH TENTANG TALAK ZHIHAR
Kasus zhihar terjadi sejak masa Jahiliyah. Orang Jahiliyah
ketika marah pada istrinya selalu mengucapkan anti ‘alayya ka zhari ummi,
bagiku, dirimu itu sama seperti punggung ibuku. Pada waktu itu, perkataan ini
ditujukan untuk memposisikan istri sama seperti ibu kandung. Zhihar berasal
dari kata ‘punggung’. Karena asli dari bentuk zhihar yaitu memanggil istri
dengan ‘engkau bagiku seperti punggung ibuku’. Sedangkan secara istilah yang
dimaksud zhihar adalah suami menyerupakan istrinya pada sesuatu yang haram pada
salah salah satu mahramnya seperti ibunya atau saudara perempuannya. Panggilan
zhihar seperti di atas di masa Jahiliyyah dianggap sebagai talak. Ketika Islam
datang, ucapan semacam itu tidak dianggap talak. (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji, 2:
14)
“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu,
(menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu
mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan
sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan
dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS.
Al-Mujadilah: 2)
Tradisi zhihar pada masa Jahiliyah seperti yang disebutkan
di atas sudah tergerus dengan sendirinya semenjak surah al-Mujadalah itu turun
untuk merespon curhat Khaulah kepada Nabi saat suaminya men-zhihar dirinya.
Maka dari itu dari penjelasan di atas bahwa tradisi talak zhihar ini tidak
berlaku di Indonesia, karena tidak dikenal dalam kebudayaan Indonesia. Bahkan
Ibnu Asyur menyebutkan bahwa tradisi zhihar itu hanya dikenal oleh masyarakat
Madinah (Yatsrib) saja, tidak dikenal di Mekah, apalagi di negara selain Arab.
(Islami)
APAKAH
TERMASUK TASYABBUH BUDAYA ORANG KAFIR?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
berkata, “Patokan tasyabbuh adalah jika melakukan sesuatu yang menjadi
kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada orang kafir adalah bila
seorang muslim melakukan sesuatu yang menjadi kekhususan orang kafir. Adapun
jika sesuatu sudah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin dan itu tidak
menjadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, maka tidak lagi disebut
tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun bisa jadi
dinilai haram dari sisi lain.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3:30)
Sekarang, apakah ada yang dapat mengatakan jika ada seorang
ibu yang dipanggil “bunda” oleh anaknya, lantas dituduh, “Ooh, orang itu non
muslim yah”? Tentu tidak ada yang menyatakan seperti itu. Panggilan bunda masih
sama posisinya dengan panggilan mama, ibu, mbok, mam, dll. Kalau non-muslim
memakainya, bukan berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan
tersebut adalah panggilan umum tanpa memandang agama. Kalau ada yang memanggil
ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.
Sehingga hukum yang berlaku seperti apa yang dikatakan oleh
Ibnu Taimiyah, “Hukum asal adat (kebiasaan masyarakat) adalah tidaklah masalah
selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya. Adat adalah kebiasaan
manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan
ini adalah tidak ada larangan kecuali jika Allah melarangnya.” (Majmu’ah
Al-Fatawa, 29: 16-17)
APA
HUKUM SUAMI ISTRI MEMANGGIL ABI UMI ATAU AYAH BUNDA?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam
hadits yang masyhur, “Sesungguhnya amal tergantung dari niat dan tiap-tiap
orang tergantung dari apa yang dia niatkan”. Pada umunya seorang suami
mengatakan seperti kata-kata diatas umtuk sebuah kelembutan atau penghargaan
sehingga tidak terkategorikan sebuah zihar yang menjadikan istrinya haram bagi
suaminya.
Hendaklah panggilan seorang suami terhadap istrinya atau
sebaliknya adalah panggilan yang berisi penghormatan atau penghargaan yang
dengannya bisa saling menguatkan perasaan cinta dan sayang diantara mereka
berdua. Seperti panggilan Rasulullah shalalllahu ‘alahi wa sallam terhadap
istrinya dengan sebutan “wahai Humairo” (Yang pipinya kemerah-kemerahan),
sebagaimana disebutkan didalam beberapa hadits.
Di Indonesia sendiri, memanggil suami dengan panggilan ayah
bisa berartikan ayahnya anak-anak. Juga sebaliknya, memanggil istri dengan
panggilan ibu maksudnya adalah ibunya anak-anak. Terkadang seorang suami
memanggil istrinya ibu atau umi cuma ketika di hadapan anak-anak saja. Kalau
lagi berdua punya panggilan sayang tersendiri yang khusus untuk istrinya.
Seperti kejadian yang dialami oleh Ustadz Abdul Somad, Lc MA yang pada awalnya
beliau larang istrinya memanggilnya abi, sampai kemudian terjadi sesuatu yang
merubah pandangannya. Nah kisah ini beliau ceritakan melalui video ceramah
pendeknya berikut ini, tonton aja cuma 1 menit aja kok.
Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.
Sumber : curhatmuslimah.com