Bagikandakwah – Sahabat dawah, Salah satu dari syariat pernikahan
(baca: walimah) adalah dilarangnya foto prewedding. Tapi sebelum lebih jauh
membahasnya, kita sepakati dulu apa itu foto prewedding.
Foto prewedding (prewed) berasal dari Bahasa Inggris artinya
foto sebelum pernikahan. Arti kata ‘prewedding’ sendiri adalah masa sebelum
pernikahan.
Di Singapura disebut ‘wedding photoshot’. Di Amerika
dinamakan ‘engagement photoshot, artinya foto pertunangan, yaitu berfoto berdua
untuk dipajang pada waktu resepsi.
Dalam tradisi Jawa, ada acara midodareni (waktu malam
pembersihan mempelai wanita sebelum pernikahan berlangsung), ini juga masuk
kategori pre wedding.
Jadi, foto prewedding adalah sesi foto yang benar-benar
dilakukan sebelum acara pernikahan, bisa berupa foto dokumentasi sebuah acara
adat sebelum pernikahan, foto dokumentasi pertunangan, maupun foto gaya yang
selama ini banyak dilakukan pasangan yang akan menikah.
Dengan memahami definisi dan fakta dari pre wedding seperti
diatas, maka aktivitas-aktivitas dalam pre wedding meliputi berduaan, saling
berpegangan, bersentuhan, dan sejenisnya.
Jika aktivitasnya seperti itu sementara tanda sahnya mereka
sebagai sepasang suami-isteri belum diikrarkan, yakni akad nikah, maka hal
seperti itu masuk kategori mendekati zina. (QS. Al Isra 32).
Aktivitas pre wedding layaknya yang dilakukan oleh mereka
yang pacaran. Bersentuhan, berduaan, berboncengan dan sejenisnya yang dilakukan
oleh dua orang insan berlainan jenis, maka hal seperti itu masuk kategori
larangan khalwat.
“Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan
seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka
berdua.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi)
Sehingga menjadi sebuah keharusan, bagi calon pasangan yang
hendak menikah memperdalam lagi, pengetahuan dan pemahaman tentang tata cara
walimah syar’i.
Bukan hanya tentang cara mendapatkan calon pasangan hidup
yang harus syar’i dengan tidak pacaran, melainkan juga tentang hal-hal yang
dilarang, hal yang wajib, dan yang dianjurkan (sunnah) dalam walimah syar’i.
Semoga yang singkat ini dapat menjadi pengingat bahwa prewedding itu dilarang
oleh Ajaran Islam.
Oleh: Luky B Rouf | Sumber: Studi Islam