Bagikandakwah - Sahabat Dakwah, seringkali mendengar
mengenai jimat, bukan? Hal yang satu ini sudah tidak asing lagi
diperbincangkan. Terkait hal ini, tahukah Sahabat Dakwah mengenai jimat yang
sering dianjurkan untuk ibu hamil? Benarkan faktanya begitu ?
Banyak beredar kabar di masyarakat yang mengatakan bahwa
ketika seorang ibu sedang hamil perlu membawa beberapa barang khusus atau yang
biasa disebut dengan jimat agar melindungi ibu dan calon bayi dari bahaya yang
dapat sewaktu-waktu terjadi. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal
ini? Berikut ulasan selengkapnya
Pada hakikatnya, memakai jimat atau tamimah merupakan
sesuatu yang dikalungkan pada anak kecil atau binatang dengan maksud menolak
‘ain. Tradisi seperti ini sudah dilakukan sejak masa jahiliyah. Jimat tidak
terbatas pada bentuk dan kasus tertentu. Bisa berbentuk kalung, batu akik,
cincin, sabuk serta benda lainnya. Begitu pula dengan tempat pemakaiannya,
seperti di mobil, rumah, anggota tubuh manusia, dan lain-lainnya.
Allah berfirman yang artinya,
“Dan hanya kepada Allah saja hendaklah orang-orang mukmin
bertawakkal.” (Qs. Ibrahim: 11)
Sementara itu, jimat yang sering disarankan kepada ibu hamil
antara lain lidi, bawang putih, peniti, bangle, dan barang lainnya. Jimat
inilah yang jelas-jelas dilarang oleh syariat Islam. Jimat yang dipercaya oleh
seseorang dapat sedikitpun mencegah datangnya keburukan, sebab apapun yang
terjadi semua atas kehendak Allah. Bahkan yang memercayai hal seperti dapat
terjerumus dalam perbuatan syirik besar. Karena ia percaya pada kekuatan selain
Allah.
Utbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu berkata, “Aku pernah
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa
yang mengalungkan jimat, semoga Allah tidak menyempurnakan urusannya. Dan
barangsiapa yang mengalungkan wad’ah semoga Allah tidak mengiringi
dirinya." (HR Ahmad -16951).
Dalam hadits lain berbunyi, “Barangsiapa menggantungkan
jimat, maka ia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad, Hakim, dari Sahabat ‘Uqbah
bin ‘Amir al-Juhani).
Hadits di atas menegaskan kembali bahwa seseorang yang
memakai jimat, baik bagi ibu hamil maupun hal lainnya, maka ia telah melakukan
syirik.
Selain itu, terdapat pula jimat yang menggunakan ayat-ayat
dari Al-Quran dan tidak jarang digunakan oleh sebagian ibu hamil. Ada pendapat
yang mengatakan bahwa diperbolehkan, namun ada juga pendapat yang paling kuat
menyatakan bahwa ini terlarang.
Mengapa menggunakaan ayat Al-Quran tetapi tetap dilarang?
Karena umumnya dalil tentang haramnya jimat, tidak peduli jimat tersebut
bersumber dari Al-Quran atau pun bukan. Di samping itu juga, hal ini mengandung
unsur penghinaan pada Al-Quran, yaitu ketika dibawa tidur, buang hajat atau
sedang berkeringat. Jimat ini juga dimanfaatkan oleh para pembuatnya untuk
menyebarkan kemusyrikan dengan dalih jimat yang bersumber dari Al-Quran.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah
yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”.
Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain
Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah
berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah
hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?”.
Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang
berserah diri.” (Qs. Az-Zumar: 38)
Oleh karena itu, hindarilah jimat atau benda-benda lain yang
dipercaya dapat melindungi dari mara bahaya ketika sedang hamil. Berdoa dan
memohonlah hanya kepada Allah atas perlindungan dari suatu apa pun. Serta
bertawakallah hanya kepada Allah Ta’ala atas apa pun yang terjadi. Semoga
tulisan bisa menjadi pengingat.
Sumber : ummi-online.com