Bagikandakwah - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan
dukungannya untuk Palestina. Kali ini, dukungan diberikan di bidang politik dan
ekonomi melalui Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengungkapkan
pihaknya telah menandatangani MoU dengan Menteri Ekonomi Palestina, Abeer Odeh
di sela-sela acara World Trade Organization (WTO).
“Disela KTM WTO itu saya teken MoU dengan Palestina.
Presiden perintahkan sesuai dengan 6 poin KTT OKI khusus tentang Palestina itu
mengenai dukungan politik dan ekonomi,” kata Menteri Enggar di Kantornya,
Jakarta, Rabu (20/12).
Menteri Enggar mengungkapkan, pemerintah Indonesia telah
memerintahkan duta besar WTO untuk menerima Palestina sebagai anggota.
“Dukungan politiknya kita sudah perintahkan duta besar WTO untuk membantu
proses aplikasi hingga penerimaan Palestina menjadi anggota WTO. Karena selama
ini masih diblok,” ujarnya.
Sementara itu, dukungan dari sisi ekonomi adalah Indonesia
akan membebaskan bea masuk produk-produk yang berasal dari Palestina. Nantinya,
hal tersebut akan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan
segera diterbitkan.
“Kita berikan zero tarif kepada produk Palestina yang mau
masuk, kita buka market akses dengan zero tarif tahap pertama untuk dua produk
yaitu kurma dan minyak zaitun, memenuhi permintaan Palestina juga. Ini sesuatu
yang konkret dan menteri Palestina mengapresiasi dan berterima kasih.”
Selanjutnya, Menteri Enggar menyatakan bahwa pihaknya telah
meminta daftar komoditi apa yang dimiliki Palestina yang bisa diekspor ke
Indonesia dan sebaliknya, komoditi apa saja yang dibutuhkan Palestina untuk
diimpor dari Indonesia.
Menteri Enggar melanjutkan, ketika diberi pertanyaan
tersebut Menteri Palestina mengatakan banyak sekali yang dibutuhkan warganya,
namun akan memilih komoditi-komoditi prioritas. Dengan aturan zero tarif
tersebut, nantinya warga Palestina bisa menikmati barang impor dari Indonesia
dengan harga yang murah.
“Nah ini kesepakatan ini sesuai perintah Jokowi
merealisasikan apa yang dijanjikan ke Palestina. Kenapa harus MoU? Agar Menteri
Keuangan segera mengeluarkan PMK nya mengenai pembebasan tarif bea masuk dan
akan berlaku 20 Januari 2018.” Demikianlah berita yang bisa kami sampaikan,
semoga informasi ini bermanfaat
Sumber: merdeka.com