Bagikandakwah – Sahabat dakwah, Di Negara kita Indonesia
panggilan antar suami istri sebagian besar menggunakan sapaan ayah ibu, mama
papa, abi ummi, dan lainnya. Bagaimana kiranya Islam memandang hal tersebut?
Simak ulasan dibawah ini
Apakah perkara ini dikategorikan sebagai perbuatan menzihar
istri yang tentunya dilarang dalam Islam? Hal ini sebagaimana firman Allah
Ta’ala,
“Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu,
(menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu
mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan
sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar
dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS
Al-Mujadalah ayat 2)
Menurut Ustadz Saiful Bahri, panggilan tersebut (abi umi,
ayah bunda, papa mama dsb) dibolehkan, karena diniatkan untuk mendidik
anak-anak cara memanggil orang tua mereka. Kecuali, jika diniatkan zhihar
(disamakan ibu atau siapa saja dari mahramnya) maka harus membayar kafaratnya
(denda).
Kafarat ini sesuai dengan kelanjutan surah Al-Mujadalah ayat
3,
“Orang-orang yang menzihar istri mereka, kemudian mereka
hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah
yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Dalam riwayat lain disebutkan apabila tidak mampu
memerdekakan seorang budak, maka dapat dilakukan kafarat lainnya, yakni:
1. Memerdekakan budak (setara dg nilai harga 10 unta)
2. Atau puasa dua bulan berturut-turut
3. Atau memberi makan 60 fakir miskin.
Wallahu A’lam. [DR.H.Saiful Bahri M.A/iman-islam]
sumber : islamidia.com