Suami yang Punya Niatan Untuk Berpisah Sudah Terhitung Talak?

Bagikandakwah - Didalam hubungan rumah tangga itu memiliki banyak rintangan hingga ada hal yang membuat kita bertengkar hingga berujung perceraian.
Didalam pernikahan ada hal yang membuat merasa cinta, merasa saling merindukan dan ada yang membuat kita bertengkar.
Sehingga dari pertengakran itulah terucap kapa pisah atau menitakan untuk bercerai padahal sesuatu yang halal namun paling dibenci oleh Allah SWT Adalah perceraian.
Beberapa perkataan berpisah, perceraian atau talak ada dua macam:
1. Talak yang Menggunkan Perkataan yang Tegas atau (Shorih)
Adalah perkataan yang lansung dimengerti bahwa maknanya adalah talak. Contohnya seseorang mengatakan pada istrinya:
“Saya talak kamu”
“Saya ceraikan kamu”
Karena perkataan itu tak ada makna lain kecuali adalah cerai, maka jatuhlah talak dengan sendirinya ketika kata-kata tersebut keluar dari suami tanpa memandang niat serius atau bercanda.
Intinya jika sudah keluar kata talak dengan tegas, atas kemauan sendiri dan perkatannya dipahami maka meskipun tanpa memiliki niatan untuk mentalak akan tetap terjadi perceriaian walau terkadang hanya main-main atau bercanda, sebagaimana diterangkan dibawah ini:
ثَلاَثٌجِدُّهُنَّجِدٌّوَهَزْلُهُنَّجِدٌّالنِّكَاحُوَالطَّلاَقُوَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: (1) nikah, (2) talak, dan (3) rujuk”.
2. Talak Dengan Perkataan Kiasan
Artinya bahwa perkataannya masih mengandung makna lain, tidak mengandung talak secara khusus sehingga tidak mengandung talak.
Contohnya:
“Pulang saja kamu ke rumah orang tuamu”, kalimat ini jangan diartikan talak karena barangkali kalimat ini suami hanya memaksudkan agar istri pulang kerumah tanpa bermaksud untuk cerai.
Atau contoh lain adalah: “Sekarang kita berpisah saja”. Maka jangan langsung mengartikan talak karena bisa jadi maknanya adalah bisa jadi maknanya hanyalah berpisah dijalan saja.
Untuk talak kiasan ini perlu adanya niat, jika didalam hati suami bermaksud untuk mentalak maka jatuhlah talak, jika tidak maka tidak terjadi talak.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَاالأَعْمَالُبِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya”
Ketika talaknya hanya sebatas niat tanpa pernah diucapkan maka tidak terjadi talak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّاللَّهَتَجَاوَزَعَنْأُمَّتِىمَاحَدَّثَتْبِهِأَنْفُسَهَا،مَالَمْتَعْمَلْأَوْتَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan pada umatku sesuatu yang terbetik dalam hatinya selama tidak diamalkan atau tidak diucapkan”.
Maka sebaiknya hindari hal-hal yang perkataan yang sekiranya merujuk pada perceraian. Sebab perbuatan dan ucapan yang kita lakukan kita tidak pernah tahu apakah membuatnya kecewa atau bahagia.
Allah SWT pun sangat membenci perceraian sebagaimana penjelasan hadist dibawah ini:
أَبـْـغَضُالْحَلاَلِإِلَىاللهِالطَّلاَقُ. رَوَاهُ : أَبُوْدَاوُدَفِيسُنَنِهِ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq. (HR: Abu Dawud). 
Wahai pria, jagalah lisanmu dari perkataan yang bisa menyebabkan talak. 
Allahu A'lam
sumber :ummi-online.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Suami yang Punya Niatan Untuk Berpisah Sudah Terhitung Talak?