Sahabat dakwah dimanapun anda berada, pasti sering mengalami kekhawatiran ketika sedang haid namun ternyata ada acara pengajian di masjid. Sedangkan di sisi lain terdapat pandangan bahwa tidak diperbolehkan masuk ke masjid dalam keadaan haid. Lantas bagaimana yang benarnya?
Kebanyakan ulama melarang orang yang haid untuk berdiam lama di masjid. Namun dari pendapat ini adalah Ibnu Hazm dan Daud Az-Zahiri masih menganggap boleh. Di antara dalil yang dijadikan dasar dari jumhur ulama adalah surat An-Nisa’ ayat 43.
Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisaa’: 43)
Syaikh Khalid Al-Mushlih hafizahullah ditanya, “Apakah boleh wanita haid menghadiri majelis Al Qur’an (di masjid)?”
Jawab beliau, “Wanita haidh boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”
Jadi, dengan ini menunjukkan bahwa sebenarnya boleh saja wanita yang haid masuk ke dalam masjid dengan syarat:
1. Memiliki Hajat
2. Tidak sampai mengotori Masjid.
Nah itu dia dua syarat yang harus dipenuhi oleh wanita yang haid untuk masuk ke dalam masjid. Semoga ulasan ini bermanfaat. (Marthina)
sumber : ummi-online.com