Bagikandakwah - Maulud adalah peringatan hari
lahir Nabi Muhammad SAW, yang di Indonesia perayaannya jatuh pada setiap
tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah. Setidaknya ada dua pendapat mengenai hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad
SAW.
Pendapat pertama
menyebut hukum memperingati Maulid Nabi Muhammas SAW adalah bid'ah.
Pendapat kedua
sebaliknya, yaitu memperbolehkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Lantas, harus
pilih yang mana?
Ustaz Abdul Somad
dalam ceramahnya menjelaskan terkait hukum memperingati maulid Nabi Muhammad
SAW.
Menurutnya, ada
sekitar 300 ribu hadist yang menerangkan bahwa peringatan maulid Nabi Muhammad
SAW boleh dilakukan.
Adapun yang
menganggap peringatan ini bid'ah, kata Abdul Somad, hanya sebagian kecil ulama
Arab Saudi.
Dalam ceramahnya,
Ustaz Abdul Somad memaparkan beberapa hadist serta pendapat ulama besar
mengenai dasar diperbolehkannya maulid Nabi Muhammad SAW.
Salah satunya
adalah Rasulullah SAW ternyata mengenang hari lahirnya sendiri.
Bukan setahun
sekali, melainkan setiap minggu di hari senin.
Rasulullah SAW
pernah ditanya mengapa melaksanakan puasa hari Senin.
Rasulullah SAW
menjawab, "Pada hari itu aku dilahirkan dan hari aku dibangkitkan (atau
hari itu diturunkan [Alquran] kepadaku). (HR Muslim)
Adapun alasan
lainnya merujuk pada penafsiran Rasulullah terhadap kalimat Ayyamillah dalam Qs
Ibrahim [14]: 5 yang berbunyi, "Dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari
Allah."
"Imam
an-Nisa'i Abdullah bin Ahmad dalam Zawa'id al-Musnad, al-Baihaqi dalam Syu'ab
al-Iman dari Ubai bin Ka'ab meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa Rasulullah
SAW menafsirkan kalimat Ayyamillah sebagai nikmat-nikmat dan karunia Allah SWT.
Dengan demikian
maka makna ayatnya adalah "Dan ingatkanlah mereka kepada nikmat-nikmat dan
karunia Allah". Dan kelahiran Muhammad SAW adalah nikmat dan karunia
terbesar yang harus diingat dan disyukuri."
Selain pendapat di
atas, Ustaz Abdul Somad juga memaparkan pendapat dari Ibu Taumiah.
Ibnu Taimiah yang
menjelaskan bahwa mengagungkan hari lahir Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya
sebagai perayaan, maka ia mendapat balasan pahala besar karena kebaikan niatnya
dan pengagungannya kepada Rasulullah SAW.
Pendapat lain yang
juga dijelaskan Ustaz Abdul Somad berasal dari Al-Hafizh Ibnu Hajar
Al-'Asqalani.
"Hukum asal
melaksanakan maulid adalah bid'ah, tidak terdapat dari seorangpun dari kalangan
Salafushshalih dari tiga abad (pertama). Akan tetapi maulid itu juga mengandung
banyak kebaikan dan sebaliknya. Siapa yang dalam melaksanakannya mencari
kebaikan-kebaikan dan menghindari yang tidak baik, maka maulid itu adalah
bid'ah hasanah," begitulah pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-'Asqalani.
Ustaz Abdul Somad
menambahkan, manfaat positif peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW salah satunya
adalah orang-orang akan bersilaturahmi satu sama lain.
Demikianlah, Semoga bermanfaat
sumber : bangka.tribunnews.com