Bagikandakwah - Pernikahan dalam
Islam itu adalah ikatan yang kuat untuk menyatukan suami-istri. Dalam
berkeluarga, mereka akan hidup tenang (sakinah) dan pandangan pun terjaga.
Islam pun telah memotivasi untuk menjaga hubungan tersebut, memerintahkan untuk
menjaganya, dan terus terpelihara sejak akad nikah. Sehingga suami
diperintahkan untuk berbuat baik pada istrinya dengan cara yang patut (cara
yang makruf).
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan mereka
(isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS.
An-Nisaa’: 21). Konsekuensi dari ayat ini, pernikahan hendaklah berusaha untuk
dipertahankan dan dijaga.
Dan perlu dipahami
bahwa memisah ikatan akad nikah (dengan perceraian), hukumnya asalnya
TERLARANG.
Perceraian bisa
dilakukan jika memang punya alasan tidak bisa melanjutkan lagi kehidupan
berumah tangga dan tidak mungkin lagi cara perdamaian bentuk apa pun ditempuh.
Karena asalnya merusak hubungan suami-istri itu terlarang. Dalam hadits dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ اِمْرَأَةً عَلَى زَْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ
“Bukan termasuk
golongan kami orang yang membujuk seorang perempuan untuk memusuhi suaminya
atau membujuk seorang budak untuk memusuhi tuannya.” (HR. Abu Daud, no. 2175.
Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih sebagaimana disebutkan dalam
Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2014).
Juga terlarang
meminta cerai tanpa ada sebab yang syari seperti disebutkan dalam hadits
Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
“Wanita mana saja
yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya
mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, no. 2226; Tirmidzi, no. 1187; Ibnu Majah,
no. 2055. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al-Hafizh Abu
Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
Angka perceraian
pada masyarakat muslim saat ini mengalami peningkatan luar biasa. Dan kita
mesti mengetahui sebab-sebabnya untuk bisa mencegahnya.
Sebab-sebab
terjadinya perceraian
Pertama: Jeleknya
dalam memilih pasangan tanpa mengetahui dengan jelas agama dan akhlaknya.
Kejelekan tersebut barulah terbongkar saat sudah menikah.
Kedua: Kurang
memerhatikan agama dan hak Allah terutama dalam memerhatikan ibadah shalat.
Termasuk dalam hal ini adalah kurang menjaga hal-hal yang dapat membentengi
diri dari berbagai gangguan seperti dzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an,
sampai dibiarkannya suami-istri terjerumus dalam dosa dan maksiat hingga
dijadikan rutinitas. Ini juga jadi sebab terjadinya perceraian antara suami-istri.
Ketiga: Jadi
pecandu obat-obatan terlarang (narkoba) dan jadi pemabuk berat akhirnya dia
berperilaku yang jelek pada pasangan ketika bergaul.
Keempat: Kurangnya
tanggung jawab antara suami-istri seperti suami yang meninggalkan tanggung
jawab dalam rumah, ia hanya mau sibuk kumpul-kumpul dengan teman, sibuk
begadang, seringnya traveling tanpa ada hajat, hingga melalaikan hak-hak
keluarganya.
Kelima: Sebagian
pasangan suami-istri sibuk terus dengan gawainya, kurang dalam memerhatikan hak
pasangan, anak, dan keluarganya.
Keenam: Sibuk
dengan MEDSOS sampai kecanduan, juga sibuk menelusuri berbagai situs web yang
berisi kemungkaran. Berbagai medsos dan situs web tersebut bahkan punya dampak
jelek pada akidah, perilaku, dan akhlak.
Ketujuh: Tidak
harmonis hidup berumah tangga, tidak memerhatikan hak satu sama lain, hingga
tidak bisa saling memahami dan bersepakat.
Kedelapan: Saling
berburuk sangka satu sama lain dan cemburu berlebihan.
Kesembilan: Banyak
tuntutan yang mesti dipenuhi salah satu pasangan.
Kesepuluh: Istri
merasa tinggi dari suami.
Kesebelas: Tidak
tenang dan terusnya bertengkar.
Kedua belas: Suami
tidak memahami keadaan istri, seperti banyak menyinggung istrinya dengan
kalimat yang kurang menyenangkan bakda hamil.
Ketiga belas: Ikut
campurnya keluarga suami atau istri hingga memperkeruh penyelesaian masalah.
Keempat belas:
Kebiasaan menonton sinetron di mana yang digambarkan di dalamnya seakan-akan
rumah tangga itu akan berbahagia terus, dan ada juga digambarkan rumah tangga
yang rusak terus.
Kelima belas: Ada
juga karena sebab memakai pil pencegah kehamilan sehingga terjadi gangguan
psikis.
Keenam belas:
Harapan istri untuk hidup mewah dan memandang terus orang di atasnya.
Solusi atau Jalan keluarnya
Setelah mengetahui
sebab-sebab ini, perlu dipahami bahwa masalah dalam rumah tangga sebenarnya hal
yang biasa dan memang ada. Keluarga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
suci yang dikepalai oleh seorang nabi juga sering ada masalah. Di antara istri-istri
nabi saja ada sifat saling cemburu. Itu semua wajar, tinggal bagaimana kita
bisa mengatur dan menyelesaikan masalah tadi.
Solusi yang paling
ampuh untuk mengatasi masalah perceraian ini adalah mesti adanya tarbiyah pada
keluarga-keluarga kaum muslimin. Juga harus ada solusi untuk mendamaikan
perselisihan yang ada dalam keluarga kaum muslimin, mendamaikan yang berselisih
termasuk bentuk ibadah yang luar biasa.
Penutup
Kami tutup
intisari nasihat Syaikh Faishal Al-Ghazawi dengan menambahkan nasihat agar kita
bisa mendamaikan konflik yang terjadi dalam rumah tangga.
Allah Ta’ala
berfirman,
۞ لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidak ada
kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari
orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau
mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian
karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang
besar.” (QS. An-Nisaa’: 114)
Dari Abu Ad-Darda’
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلاَةِ وَالصَّدَقَةِ قَالُوْا بَلَى قَالَ إِصْلاَحُ ذَاتِ الْبَيْنِ وَفَسَادُ ذَاتِ الْبَيْنِ الْحَالِقَةُ
“Maukah kukabarkan
kepada kalian perkara yang lebih afdal dibandingkan derajat puasa, shalat, dan
sedekah?” Para sahabat menjawab, “Tentu saja.” Rasulullah shallahu ‘alaihi wa
sallam berkata, “Perbaikilah (hubungan) di antara sesama kalian. Dan rusaknya
hubungan adalah pencukur (perusak agama).” (HR. Abu Daud, no. 4919 dan
Tirmidzi, no. 2509. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih
sebagaimana dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2639).
Demikianlah, Semoga Allah beri
taufik dan hidayah, dan keluarga kita dikaruniai sakinah mawaddah wa rahmah.
Sumber : https://rumaysho.com/22501-sebab-sebab-perceraian-intisari-khutbah-jumat-masjidil-haram.html