Bagikandakwah - Islam telah mengatur semua hal yang ada di muka bumi ini, termasuk
dalam hal makanan yang akan dikonsumsi. Misal mengenai ikan yang akan dimasak
memiliki tuntunan tersendiri.
Dalam kitab Kasyifatus Saja karya Syaikh Nawawi Al-Bantani
menjelaskanbahwa hukum menggoreng ikan dalam keadan hidup adalah boleh, juga
menelan ikan tersebut jika ukurannya kecil.
Hal ini berkaitan dengan najis yang ada didalam perut hewan
tersebut. Jika seseorang tidak mematikan ikannya terlebih dahulu atau
membungkusnya dalam keadaan hidup-hidup untuk dijadikan pesanan maka hal
tersebut menjadi halal.
Namun Menurut ulama beraliran Hanafiyah dan Malikiyah dalam
kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah menejlaskan bahwa menggoreng ikan dalam keadaan
hidup justru tidak diperbolehkan. Karena ada hal yang menyebabkan larangan
menggoreng ikan dalam keadaan hidup.
Alasannya, menggoreng ikan dalam keadaan hidup masuk dalam
kategori menyakiti hewan. Sedangkan menyakiti hewan dalam Islam tidak
diperkenankan, alias dilarang. Para ulama kedua aliran madzhab ini juga
berpendapat bahwa apabila seseorang hendak menggoreng ikan, dianjurkan untuk
menunggunya hingga mati terlebih dahulu.
Beberapa ulama berpedapat bahwa Umat Islam tidak
diperbolehkan untuk menggoreng ikan dalam keadaan hidup. Lebih baik dibiarkan
terlebih dahulu hingga ikan tersebut mati dengan sendirinya.
Adapan jika memakan ikan yang digoreng dalam keadan hidup
hukumnya adalah makruh , hal ini dipaparkan oleh ulama Hanafiyah.
Dalam Islam, ikan adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi
sekalipun bingkainya. Karena kehalalan bingkai tersebut sudah terbukti secara
ilmiah tidak akan mengganggu aktivitas kerja tubuh menusia sama sekali.
Menurut berbagai literatur dan Islam. Memakan bangkai ikan
diperbolehkann karena ikan tidak memiliki pembuluh darah yang bisa menyebabkan
darah mengendap apabila organ tubuh tidak berfungsi. Artinya ikan itu aman
meskipun dikonsumsi dalam keadaan mati.
Air laut pun menjadi bahan pengawet alami bagi tubuh ikan.
Karena kadar garam yang tinggi meskipun ikan sudah mati ikan tersebut akan
tetap segar dan tahan lama bahkan tidak akan merusak kadar protein dalam tubuh
ikan.
Namun Islam sangat detail mengatur bagaimana cara
mengkonsumsi ikan dengan cara yang baik bahkan mulai dari cara menggorengnya.
Walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam khazanah fikih Islam, kita tidak
boleh mengkonsumiikan tanpa harus menyakitinya.
Apalagi, Nabi Muhammad SAW mengajarkan kita bersikap baik
tidak hanya kepada manusia namun juga kepada hewan. Hal ini sebagaimana hadits
yang diriwayatkan Imam Ahmad, Nasai, dan Turmudzi.
Rasulullah SAW bersabda: “Innallaha ‘azza wa jalla katabal
ihsana ‘ala kulli syaiin faidza qataltum fa-ahsinulqitlata qa iadza dzabahtum
fa-ahsinu ad-dzibhata liyuhidda ahadukum syafratahu walyurih dzabihatahu,”.
Yang artinya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala
sesuatu. Apabila kalian hedak mematikan (binatang), maka matikanlah dengan cara
yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik.
Hendaknya kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan sembelihannya,”.
Kita harus menyayangi hewan yang hendak kita konsumsi dan
jauh lebih baik mengkonsumsi hewan dengan cara baik tanpa harus menyakiti.
Namun kita harus menghargai pendapat yang beda. Jadikan perbedaan pendapat
sebagai pemberalajaran bukan untuk menghakimi dan cukup jadikan momentum
memperkaya khazanah keislaman yang sangat luas.
Demikianlah, Semoga artikel yang singkat ini dapat bermanfaat.
sumber :republika.co.id