Bagikandakwah - Ada yang mengira bahwa jilbab hanyalah penutup rambut
kepala. Tak apalah katanya berpakaian ketat yang penting rambut kepala sudah
tertutup. Benarkah pengertian demikian?
Perintah Jilbab
Perintah mengenakan jilbab sebagaimana diterangkan dalam
ayat,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Pengertian Jilbab Menurut Madzhab Syafi’i
Jika kita telusuri penjelasan dari Imam Nawawi -ulama besar
Syafi’iyah-, kita akan mendapat titik terang manakah yang dimaksud jilbab.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disebutkan dalam Al
Bayan, jilbab adalah khimar (penutup kepala) dan izar (kain penutup badan). Al
Kholil berkata, “Jilbab itu lebih lebar dari khimar dan lebih tipis dari izar.”
Al Mahamili berkata, “Jilbab adalah izar (kain penutup badan) itu sendiri.”
Penulis kitab Al Matholi’ berkata bahwa An Nadhr bin Syamil berkata, “Jilbab
adalah kain yang lebih pendek dari khimar, yang lebih lebar dan menutup kepala
wanita.” Penulis Matholi’ mengatakan, ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah
kain yang lebar selain rida’ (mantel) yang di mana kain tersebut menutupi
punggung dan dada wanita. Ibnul A’robi juga mengatakan bahwa jilbab adalah izar
(kain penutup badan). Ada pula ulama yang mengatakan, “Jilbab adalah baju
panjang.”
Ulama lainnya berkata bahwa jilbab adalah baju panjang yang
menyelimuti baju bagian dalam wanita. Pendapat terakhir inilah yang dimaksud
oleh Imam Syafi’i, Imam Asy Syairozi dan ulama Syafi’iyah lainnya. Itulah yang
dimaksud dengan izar oleh para ulama yang diungkapkan di atas seperti dari Al
Mahamili dan lainnya. Izar yang dimaksud di sini bukanlah kain sarung.” (Al
Majmu’, 3: 125).
Kemudian Imam Nawawi membawakan dalil mengenai masalah
penutup aurat wanita di atas dengan membawakan hadits dari Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anha. Ia bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai
apakah boleh wanita shalat dengan dengan gamis (yang menutupi badan hingga
kaki) dan khimar (penutup kepala), ia tidak memakai izar (sarung). Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّى ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
“Boleh jika gamis tersebut
menutupi punggung telapak kakinya.” (HR. Abu Daud no. 640. Imam Nawawi
mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid). Imam Nawawi menyatakan bahwa
kebanyakan perowi meriwayatkan dari Ummu Salamah secara mauquf, berarti hanya perkataan
Ummu Salamah saja. Al Hakim mengatakan bahwa hadits tersebut shahih sesuai
syarat Al Bukhari.
Ada hadits pula dari Ibnu ‘Umar.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata
kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari
kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi
ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah
mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu,
telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731
dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al
Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Lihat Al Majmu’,
3: 124.
Jilbab Bukan Hanya Penutup Kepala
Ada yang memahami bahwa jilbab hanyalah penutup kepala. Dari
penjabaran yang kita lihat di awal dari ulama Syafi’iyah dapat disimpulkan
bahwa jilbab lebih daripada sekedar penutup kepala. Adapun penutup kepala saja
biasa disebut khimar. Sedangkan jilbab yang melapisi luar tubuh.
Konsekuensi dari jilbab adalah menutup aurat seluruh tubuh
kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti bagian dada, lengan tangan, dan kaki
bukan hanya dibalut dengan baju dan celana. Namun jilbab yang sempurna adalah
bersifat longgar (tidak ketat). Sehingga yang lebih tepat adalah dengan
menggunakan jilbab lebar ditambah dengan bergamis atau mengenakan rok. Jilbab
lebar yang dimaksud, panjangnya hingga paha sehingga membuat lengan tangan
tidak dibalut yang membentuk lekuk tubuh. Jika lekuk tubuh nampak, maka berarti
aurat tidaklah tertutup dengan sempurna.
Semoga yang singkat ini dapat bermanfaat. Wallahu a’lam, hanya Allah yang memberi taufik.
sumber :rumaysho.com